31.7 C
Jakarta
12 Desember 2024, 13:29 PM WIB

Curangi Konsumen, Dua Manajer SPBU “Nakal” di Kuta Segera Diadili

DENPASAR –  I Gede Rai Saputra, 34, manajer SPBU di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, dan I Wayan Suarjana, 51, manajer SPBU di Jalan Bypass Ngurah Rai, Benoa, Kuta Selatan, Badung, menjalani pelimpahan di Kejari Denpasar, kemarin.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan kecurangan pengisian bahan bakar. Saat menjalani pelimpahan, Saputra dan Suarjana tak berkutik. Mereka pasrah ketika dihadapkan pada jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta menerangkan, perkara ini sebelumnya ditangani Direktorat Metrologi dan Krimsus Polda Bali.

Terkait dakwaan, kedua tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 25 huruf e juncto Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal. 

Yakni tersangka mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai atau menyuruh memakai alat ukur, takar, timbang,

dan atau perlengkapan yang isi dan atau penunjukannya menyimpang dari nilai yang seharusnya diizinkan di tempat usaha. 

“Kedua tersangka secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan untuk menentukan kepastian hukum terhadap para tersangka,” ungkap Eka Widanta kemarin.

Kedua tersangka didakwa dengan berkas terpisah. Dijelaskan Eka, kedua tersangka untuk sementara tidak ditahan karena ancaman pidana penjaranya maksimal satu tahun.

“Sebagaimana perintah undang-undang tidak boleh melakukan penahanan yang ancaman hukumannya maksimal setahun,” imbuh JPU asal Gianyar itu. 

DENPASAR –  I Gede Rai Saputra, 34, manajer SPBU di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, dan I Wayan Suarjana, 51, manajer SPBU di Jalan Bypass Ngurah Rai, Benoa, Kuta Selatan, Badung, menjalani pelimpahan di Kejari Denpasar, kemarin.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan kecurangan pengisian bahan bakar. Saat menjalani pelimpahan, Saputra dan Suarjana tak berkutik. Mereka pasrah ketika dihadapkan pada jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta menerangkan, perkara ini sebelumnya ditangani Direktorat Metrologi dan Krimsus Polda Bali.

Terkait dakwaan, kedua tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 25 huruf e juncto Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal. 

Yakni tersangka mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai atau menyuruh memakai alat ukur, takar, timbang,

dan atau perlengkapan yang isi dan atau penunjukannya menyimpang dari nilai yang seharusnya diizinkan di tempat usaha. 

“Kedua tersangka secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan untuk menentukan kepastian hukum terhadap para tersangka,” ungkap Eka Widanta kemarin.

Kedua tersangka didakwa dengan berkas terpisah. Dijelaskan Eka, kedua tersangka untuk sementara tidak ditahan karena ancaman pidana penjaranya maksimal satu tahun.

“Sebagaimana perintah undang-undang tidak boleh melakukan penahanan yang ancaman hukumannya maksimal setahun,” imbuh JPU asal Gianyar itu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/