28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:06 AM WIB

Lama Jadi Pengangguran, Jualan Sabu, Duo Mbak-mbak Terancam 20 Tahun

DENPASAR – Tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran membuat terdakwa Rika Yuliana alias Riri, 35, dan Retno Purwaningsih, 30, mudah tergiur menjadi budak narkoba.

Mereka diimingi pekerjaan mudah dengan upah besar. Yaitu menempel dan memecah sabu-sabu dengan upah Rp 50 ribu sekali menempel.

Namun, bisnis terlarang yang ditekuni keduanya tak bertahan lama. Mereka ditangkap BNNP Bali dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika (dakwaan primer) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama sebagaimana dakwaan subsider.

Riri dan Retno tidak sendiri. Ancaman serupa juga diterima terdakwa I Gede Darmawan alias Lenong, 25.

Ketiga terdakwa ini merupakan satu jaringan di bawah pimpinan terdakwa I Kadek Rusdi (berkas terpisah).

Ancaman 20 tahun itu cukup beralasan. Pasalnya, barang bukti yang dikuasai terdakwa lebih dari 5 gram.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sembilan paket sabu seberat 54,83 gram netto. Selain itu, petugas juga menemukan

sebelas paket sabu yang baru diambil 2,64 gram,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) I Putu Sugiawan dalam sidang daring kemarin.

Para terdakwa ditangkap di kamar kos di Jalan Cempaka Permai Selatan, Padangsambian, Denpasar Barat.

Dijelaskan lebih lanjut, sebelum ditangkap, pada 10 Januari 2020 pukul 21.00 terdakwa Rika dihubungi I Kadek Rusdi (tuntutan terpisah)

yang mengatakan bahwa seseorang bernama I Gede Agus Edi Mahayana alias Dede (berkas terpisah) akan datang ke kos membawa paket sabu.

Terdakwa Rika dan Retno diminta menyimpan dan memecah sabu. Terdakwa kemudian diminta menempel sabu di alamat dekat tempat kos terdakwa.

Pukul 22.00, terdakwa Dede yang mengantar ke kos Rika datang menyerahkan bungkusan dibalut lakban di dalamnya berisi satu klip sabu yang beratnya ditimbang 100 gram.

“Terdakwa Rika dan Retno kemudian memecah paket sabu menjadi tiga paket masing-masing menjadi 25 gram dan beberapa paket kecil,” beber JPU Kejati Bali itu.

Selanjutnya 11 Januari 2020 pukul 09.00 terdakwa Rika dihubungi Rusdi mengatakan akan ada terdakwa Lenong mengambil paket sabu.

Pukul 11.00, terdakwa Lenong ke kos terdakwa Rika untuk mengambil sabu sebanyak 13 paket. Selanjutnya terdakwa Lenong menempel sabu sesuai perintah Rusdi.

Satu paket di Jalan Kebo Iwa dan sebelas paket di Jalan Beraban, Seminyak, Kuta, Badung. Selanjutnya, pukul 12.30 kembali dihubungi Rusdi menyiapkan sebelas paket sabu yang akan diambil terdakwa Dede.

Setelah itu Dede menyimpan di tas pinggang. Namun, saat Dede hendak pergi dari kamar kosnya, datang beberapa orang mengaku dari BNNP Bali.

Kemudian mengamankan terdakwa Rika dan Retno. Petugas melakukan penggeledahan, terdakwa Lenong datang dan ikut diamankan petugas.

Hakim Esthar Oktavi yang memimpin persidangan memberikan waktu sepekan untuk mengajukan tuntutan. 

DENPASAR – Tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran membuat terdakwa Rika Yuliana alias Riri, 35, dan Retno Purwaningsih, 30, mudah tergiur menjadi budak narkoba.

Mereka diimingi pekerjaan mudah dengan upah besar. Yaitu menempel dan memecah sabu-sabu dengan upah Rp 50 ribu sekali menempel.

Namun, bisnis terlarang yang ditekuni keduanya tak bertahan lama. Mereka ditangkap BNNP Bali dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika (dakwaan primer) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama sebagaimana dakwaan subsider.

Riri dan Retno tidak sendiri. Ancaman serupa juga diterima terdakwa I Gede Darmawan alias Lenong, 25.

Ketiga terdakwa ini merupakan satu jaringan di bawah pimpinan terdakwa I Kadek Rusdi (berkas terpisah).

Ancaman 20 tahun itu cukup beralasan. Pasalnya, barang bukti yang dikuasai terdakwa lebih dari 5 gram.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sembilan paket sabu seberat 54,83 gram netto. Selain itu, petugas juga menemukan

sebelas paket sabu yang baru diambil 2,64 gram,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) I Putu Sugiawan dalam sidang daring kemarin.

Para terdakwa ditangkap di kamar kos di Jalan Cempaka Permai Selatan, Padangsambian, Denpasar Barat.

Dijelaskan lebih lanjut, sebelum ditangkap, pada 10 Januari 2020 pukul 21.00 terdakwa Rika dihubungi I Kadek Rusdi (tuntutan terpisah)

yang mengatakan bahwa seseorang bernama I Gede Agus Edi Mahayana alias Dede (berkas terpisah) akan datang ke kos membawa paket sabu.

Terdakwa Rika dan Retno diminta menyimpan dan memecah sabu. Terdakwa kemudian diminta menempel sabu di alamat dekat tempat kos terdakwa.

Pukul 22.00, terdakwa Dede yang mengantar ke kos Rika datang menyerahkan bungkusan dibalut lakban di dalamnya berisi satu klip sabu yang beratnya ditimbang 100 gram.

“Terdakwa Rika dan Retno kemudian memecah paket sabu menjadi tiga paket masing-masing menjadi 25 gram dan beberapa paket kecil,” beber JPU Kejati Bali itu.

Selanjutnya 11 Januari 2020 pukul 09.00 terdakwa Rika dihubungi Rusdi mengatakan akan ada terdakwa Lenong mengambil paket sabu.

Pukul 11.00, terdakwa Lenong ke kos terdakwa Rika untuk mengambil sabu sebanyak 13 paket. Selanjutnya terdakwa Lenong menempel sabu sesuai perintah Rusdi.

Satu paket di Jalan Kebo Iwa dan sebelas paket di Jalan Beraban, Seminyak, Kuta, Badung. Selanjutnya, pukul 12.30 kembali dihubungi Rusdi menyiapkan sebelas paket sabu yang akan diambil terdakwa Dede.

Setelah itu Dede menyimpan di tas pinggang. Namun, saat Dede hendak pergi dari kamar kosnya, datang beberapa orang mengaku dari BNNP Bali.

Kemudian mengamankan terdakwa Rika dan Retno. Petugas melakukan penggeledahan, terdakwa Lenong datang dan ikut diamankan petugas.

Hakim Esthar Oktavi yang memimpin persidangan memberikan waktu sepekan untuk mengajukan tuntutan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/