29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:41 AM WIB

Pilih Jadi Tukang Tempel Sabu, Pelajar SMK di Denpasar Diciduk Polisi

DENPASAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar menangkap tiga orang pemuda terduga pengedar narkoba.

Mereka ditangkap saat akan menaruh narkoba jenis sabu di bawah tiang listrik di kawasan Jalan Glogor Carik Gang Futsal, Denpasar Selatan.

Penangkapan ketiganya terjadi pada Minggu (7/6) malam lalu. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,53 gram yang dibungkus dalam kotak korek api.

Mirisnya, satu dari ketiga pelaku disebut-sebut masih berstatus pelajar SMK berinisial I Komang YP asal Peguyangan Denpasar.

Sementara dua tersangka lain bernama I Gede Rina Kurniawan, 23 tinggal di Jalan Intan Licin II Nomor 19 Banjar Tegeh Sari Desa Tonja, Denpasar Utara,

dan I Made Ariawan, 19, tinggal di Jalan Sulatri 1 Gang VI nomor 1 Banjar Kehen Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur. 

“Para pelaku ditangkap saat akan sembunyikan sabu di bawah tiang listrik. Satu pelaku diduga masih pelajar SMK kelas II,” terang sumber petugas, Minggu (14/6).

Penangkapan ketiganya berawal dari adanya kecurigaan warga yang melihat gerak gerik ketiganya mencurigakan. Masyarakat yang melihat kemudian melaporkan hal itu ke polisi. 

Tidak menunggu waktu lama, polisi yang menerima laporan langsung bergegas ke lokasi. Di sana terlihat ketiga pelaku sedang berada di bawah tiang listrik di Jalan Glogor Carik Gang Futsal Banjar Pedungan, Desa Glogor Carik, Denpasar Selatan.

Tanpa basa basi polisi langsung mengamankan ketiganya. Saat digeledah ditemukan paket sabu seberat 1,53 gram.

“Masih didalami keterangan mereka. Sementara mereka mengaku melakukan aksinya di beberapa lokasi,” tambah sumber. 

Sementara ini, Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi belum berkomentar resmi terkait ditangkapnya tiga kurir narkoba tersebut.

DENPASAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar menangkap tiga orang pemuda terduga pengedar narkoba.

Mereka ditangkap saat akan menaruh narkoba jenis sabu di bawah tiang listrik di kawasan Jalan Glogor Carik Gang Futsal, Denpasar Selatan.

Penangkapan ketiganya terjadi pada Minggu (7/6) malam lalu. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,53 gram yang dibungkus dalam kotak korek api.

Mirisnya, satu dari ketiga pelaku disebut-sebut masih berstatus pelajar SMK berinisial I Komang YP asal Peguyangan Denpasar.

Sementara dua tersangka lain bernama I Gede Rina Kurniawan, 23 tinggal di Jalan Intan Licin II Nomor 19 Banjar Tegeh Sari Desa Tonja, Denpasar Utara,

dan I Made Ariawan, 19, tinggal di Jalan Sulatri 1 Gang VI nomor 1 Banjar Kehen Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur. 

“Para pelaku ditangkap saat akan sembunyikan sabu di bawah tiang listrik. Satu pelaku diduga masih pelajar SMK kelas II,” terang sumber petugas, Minggu (14/6).

Penangkapan ketiganya berawal dari adanya kecurigaan warga yang melihat gerak gerik ketiganya mencurigakan. Masyarakat yang melihat kemudian melaporkan hal itu ke polisi. 

Tidak menunggu waktu lama, polisi yang menerima laporan langsung bergegas ke lokasi. Di sana terlihat ketiga pelaku sedang berada di bawah tiang listrik di Jalan Glogor Carik Gang Futsal Banjar Pedungan, Desa Glogor Carik, Denpasar Selatan.

Tanpa basa basi polisi langsung mengamankan ketiganya. Saat digeledah ditemukan paket sabu seberat 1,53 gram.

“Masih didalami keterangan mereka. Sementara mereka mengaku melakukan aksinya di beberapa lokasi,” tambah sumber. 

Sementara ini, Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi belum berkomentar resmi terkait ditangkapnya tiga kurir narkoba tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/