33.4 C
Jakarta
30 April 2024, 16:48 PM WIB

Minta Anggota Tak Main Narkoba,Polisi Tabanan Teken 7 Pakta Integritas

TABANAN – Peredaran narkoba di Bali kian menjadi-jadi. Tidak mengenal sasaran. Bahkan, aparat kepolisian ikut menjadi target bandar.

Langkah pencegahan pun dilakukan aparat Polres Tabanan. Kapolres Tabanan AKBP Mariochisty PS, Siregar mewajibkan anggotanya menandatangani surat pernyataan tidak terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Surat pernyataan pakta integritas tidak sekedar acara seromonial. Saya tegaskan kepada anggota dan ingatkan jangan sampai terlibat narkoba.

Agar tidak berhadapan dengan hukum. Karena kita fungsi aparat kepolisian sebagai pengemban amanah undang-undang.

Tidak ada tempat bagi anggota yang terlbat narkoba,” tegas Kapolres Tabanan AKBP Mariochisty PS, Siregar.

Ada 7 point pakta integritas yang harus ditaati dan diindahkan oleh anggota. Di antaranya, 1) sebagai anggota Polri wajib patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2) Mengetahui dan memahami bahwa penyalahgunaan Narkoba adalah perbuatan tercela dan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dan Kode Etik Profesi Polri.

3) Berperan secara pro-aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja.

4) Tidak akan melibatkan diri baik langsung maupun tidak langsung terhadap penyalahgunaan narkoba. 5) Tidak akan melakukan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

6) Berani melaporkan dan membuat laporan Polisi terhadap masyarakat yang melakukan penyalahgunaan Narkoba sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

7) Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya. “Tujuh point ini harus dilaksanakan termasuk pula melakukan pencegahan sedini mungkin bahaya narkoba ditengah masyarakat,” ungkap AKBP Mariochisty.

Menurut AKBP Mariochisty PS Siregar, 7 point pakta integritas ini yang ditandatangani anggota polisi Polres Tabanan sebagai upaya pencegahan bagi internal kepolisian.

“Sekaligus sebagai komitmen kami untuk menuju zona integritas,” pungkasnya.  Berdasar data Satresnarkoba Polres Tabanan, terjadi peningkatan kasus narkoba di Tabanan selama pandemi.

Pada tahun 2019 tercatat ada 27 kasus dan 23 kasus berhasil dituntaskan. Sementara di tahun 2020 sebanyak 31 kasus narkotika. Dengan sebanyak 41 tersangka dan sudah dilakukan penahanan. 

TABANAN – Peredaran narkoba di Bali kian menjadi-jadi. Tidak mengenal sasaran. Bahkan, aparat kepolisian ikut menjadi target bandar.

Langkah pencegahan pun dilakukan aparat Polres Tabanan. Kapolres Tabanan AKBP Mariochisty PS, Siregar mewajibkan anggotanya menandatangani surat pernyataan tidak terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Surat pernyataan pakta integritas tidak sekedar acara seromonial. Saya tegaskan kepada anggota dan ingatkan jangan sampai terlibat narkoba.

Agar tidak berhadapan dengan hukum. Karena kita fungsi aparat kepolisian sebagai pengemban amanah undang-undang.

Tidak ada tempat bagi anggota yang terlbat narkoba,” tegas Kapolres Tabanan AKBP Mariochisty PS, Siregar.

Ada 7 point pakta integritas yang harus ditaati dan diindahkan oleh anggota. Di antaranya, 1) sebagai anggota Polri wajib patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2) Mengetahui dan memahami bahwa penyalahgunaan Narkoba adalah perbuatan tercela dan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dan Kode Etik Profesi Polri.

3) Berperan secara pro-aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja.

4) Tidak akan melibatkan diri baik langsung maupun tidak langsung terhadap penyalahgunaan narkoba. 5) Tidak akan melakukan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

6) Berani melaporkan dan membuat laporan Polisi terhadap masyarakat yang melakukan penyalahgunaan Narkoba sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

7) Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya. “Tujuh point ini harus dilaksanakan termasuk pula melakukan pencegahan sedini mungkin bahaya narkoba ditengah masyarakat,” ungkap AKBP Mariochisty.

Menurut AKBP Mariochisty PS Siregar, 7 point pakta integritas ini yang ditandatangani anggota polisi Polres Tabanan sebagai upaya pencegahan bagi internal kepolisian.

“Sekaligus sebagai komitmen kami untuk menuju zona integritas,” pungkasnya.  Berdasar data Satresnarkoba Polres Tabanan, terjadi peningkatan kasus narkoba di Tabanan selama pandemi.

Pada tahun 2019 tercatat ada 27 kasus dan 23 kasus berhasil dituntaskan. Sementara di tahun 2020 sebanyak 31 kasus narkotika. Dengan sebanyak 41 tersangka dan sudah dilakukan penahanan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/