Pasangan suami istri (pasutri) Muhammad Zubair, 35, dan Christine Suyadi, 40, terdakwa penipuan sewa ruko di Jalan Sulawesi, Denpasar Barat, mendapat ganjaran setimpal.
Sidang yang dipimpin hakim I Ketut Suarta, mengganjar kedua terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara atau sama persis dengan tuntutan jaksa.
MAULANA SANDIJAYA, Denpasar
Saat duduk di kursi pesakitan, Zubair dan Christine tampak tegang.
Maklum, Selasa (14/8) merupakan hari di mana mereka akan dijatuhi hukuman.
Tatapan keduanya lebih banyak tertuju pada palu hakim yang berada di meja.
Mereka penasaran dengan hukuman yang akan diberikan hakim.
“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa penahanan sementara dengan perintah agar tetap ditahan,” tegas hakim Suarta.
Mendengar putusan hakim, kedua terdakwa saling pandang.
Sejurus kemudian mereka menarik napas dalam-dalam berusaha menenangkan diri.
Meski begitu, Zubair dan Christine tak bisa menutupi kekagetannya.
Tangan dan kaki mereka tampak gemetar.
Raut wajah keduanya memerah.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Zubair dan Christine terbukti menipu Danu Supriyanto, 39, dengan kerugian Rp 250 juta.
Perbuatan mereka memenuhi unsur pidana dalam Pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Saat diberi kesempatan hakim apakah menerima putusan atau banding, keduanya saling berbisik.
Ini karena dari awal persidangan keduanya tidak didampingi pengacara.
Zubair mewakili istrinya menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dulu,” ujar pria berbadan kurus itu.
Hakim memberikan kesempatan mereka hingga sepekan ke depan untuk menentukan sikap.
Usai putusan dibacakan, Zubair langsung berdiri mengambil tongkatnya.
Jalannya tertatih-tatih karena salah satu kakinya didor polisi.
Zubair mendapat hadiah timah panas karena kabur saat ditahan di Polsek Denpasar Barat beberapa waktu lalu.
Yang menarik saat berjalan keluar ruang sidang, Zubair seperti tak digubris istrinya. Christine berjalan cepat mendahului.
Padahal, saat melakukan penipuan mereka amat kompak.
Dalam dakwaan penuntut umum dijelaskan, kasus ini berawal ketika terdakwa Zubair mengetahui ada ruko milik Abas Bhay di Jalan Sulawesi disewakan.
Zubair memanfaatkan hal itu dengan cara pura-pura berniat menyewa ruko. Saat ditunjukkan isi dalam ruko, Zubair langsung memotret kondisi dalam ruangan.
Foto-foto itu yang kemudian dijadikan senjata Zubair mengelabuhi korbannya Danu, bahwa dia kenal dekat dengan pemilik ruko.
Zubair siap menjadi perantara jika Danu ingin menyewa ruko.
Singkat cerita, setelah mendapat uang besar, kedua terdakwa langsung kabur ke Jakarta.
Nah, saat di Jakarta pasutri ini berfoya-foya. Uang hasil menipu digunakan mengontrak rumah di Jakarta Barat, membeli mobil Volvo , membeli sejumlah ponsel berbagai merek, dan perhiasan. Bahkan, Zubair juga membeli motor gede (moge).
Namun, mereka tidak lama menikmati uang hasil kejahatannya. Keduanya dibekuk polisi pada Sabtu (21/4). Zubair dibekuk lebih dulu.
Menariknya, saat ditangkap Zubari sedang kencan bersama teman wanitanya di sebuah kamar di Hotel Akoya, Jalan Taman Sari 11 No. 85, Jakarta Barat.
Zubair pun tak berkutik.
Setelah Zubari tertangkap, giliran esok harinya polisi lanjut meringkus Christine di Perum Green Lek City Claster Asia VII No.16 Jakarta barat. Setelah ditangkap, keduanya pun dikeler ke Bali.