25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:08 AM WIB

Resmi Diadili, Majikan Penyiram Air Panas Terancam Hukuman Berat

GIANYAR – Sidang perdana kasus penyiraman air panas oleh majikan terhadap pembantu berlangsung Selasa (13/8) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

Sidang dakwaan itu diawali pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Dharma Putra.

Dua terdakwa, yakni Desak Made Wiratningsih dan Kadek Erick Diantara Putra memberikan tanggapan berbeda usai didakwa.

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua, Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja, Wawan Edy Prastyo dan Ni Luh Putu Partiwi.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Desak sebagai majikan dan terdakwa Erick sebagai satpam di rumah di lokasi kejadian di Jalan By Pass Dharmagiri, Perum Udayana, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh.

JPU membacakan kronologis penyiraman air panas terhadap korban Eka Febriyanti. Dalam dakwaan terungkap jika terdakwa Desak di rumah yang juga lokasi kejadian biasa dipanggil mami.

“Selama bekerja di rumah Desak Wiratningsih, apabila membuat kesalahan dalam bekerja, maka Desak Wiratningsih maupun terdakwa (Erick, red) melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar JPU.

Beberapa cara kekerasan diungkapkan dalam dakwaan. “Menampar, menjambak rambut dan menyeret tubuh,” terangnya.

Kekerasan lain juga dilakukan, di antaranya membakar pakaian korban sehingga membuat punggung korban terluka.

“Perbuatan terdakwa (Erick, red) bersama Desak Made Wiratningsih diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (2)

UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar JPU.

Usai pembacaan dakwaan, hakim Wawan menanyakan kepada kedua terdakwa. “Apa terdakwa sudah mengerti,” tanya hakim kepada kedua terdakwa.

Kedua terdakwa yang duduk berdampingan itu langsung menganggukkan kepala tanda paham. “Mengerti,” ujar terdakwa Desak kepada hakim.

Hakim pun menyarankan para terdakwa berkoordinasi dengan tiga kuasa hukum mereka. Usai bercakap-cakap dengan kuasa hukum, terdakwa Desak mengajukan eksepsi.

Sedangkan, terdakwa Erick tidak mengajukan eksepsi. Sidang kemarin langsung ditutup. Kemudian dilanjutkan pada Selasa depan (20/8).

Agenda pekan depan, untuk terdakwa Desak pembacaan eksepsi. Sedangkan untuk terdakwa Erick langsung pembuktian. 

GIANYAR – Sidang perdana kasus penyiraman air panas oleh majikan terhadap pembantu berlangsung Selasa (13/8) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

Sidang dakwaan itu diawali pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Dharma Putra.

Dua terdakwa, yakni Desak Made Wiratningsih dan Kadek Erick Diantara Putra memberikan tanggapan berbeda usai didakwa.

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua, Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja, Wawan Edy Prastyo dan Ni Luh Putu Partiwi.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Desak sebagai majikan dan terdakwa Erick sebagai satpam di rumah di lokasi kejadian di Jalan By Pass Dharmagiri, Perum Udayana, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh.

JPU membacakan kronologis penyiraman air panas terhadap korban Eka Febriyanti. Dalam dakwaan terungkap jika terdakwa Desak di rumah yang juga lokasi kejadian biasa dipanggil mami.

“Selama bekerja di rumah Desak Wiratningsih, apabila membuat kesalahan dalam bekerja, maka Desak Wiratningsih maupun terdakwa (Erick, red) melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar JPU.

Beberapa cara kekerasan diungkapkan dalam dakwaan. “Menampar, menjambak rambut dan menyeret tubuh,” terangnya.

Kekerasan lain juga dilakukan, di antaranya membakar pakaian korban sehingga membuat punggung korban terluka.

“Perbuatan terdakwa (Erick, red) bersama Desak Made Wiratningsih diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (2)

UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar JPU.

Usai pembacaan dakwaan, hakim Wawan menanyakan kepada kedua terdakwa. “Apa terdakwa sudah mengerti,” tanya hakim kepada kedua terdakwa.

Kedua terdakwa yang duduk berdampingan itu langsung menganggukkan kepala tanda paham. “Mengerti,” ujar terdakwa Desak kepada hakim.

Hakim pun menyarankan para terdakwa berkoordinasi dengan tiga kuasa hukum mereka. Usai bercakap-cakap dengan kuasa hukum, terdakwa Desak mengajukan eksepsi.

Sedangkan, terdakwa Erick tidak mengajukan eksepsi. Sidang kemarin langsung ditutup. Kemudian dilanjutkan pada Selasa depan (20/8).

Agenda pekan depan, untuk terdakwa Desak pembacaan eksepsi. Sedangkan untuk terdakwa Erick langsung pembuktian. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/