GIANYAR – Kasus kelian yang melakukan pungutan liar (pungli), I Nyoman Wirawan, 33, memasuki babak baru.
Kemarin (13/9) kelian Banjar/Desa Buahan, Kecamatan Payangan itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.
Wirawan pun harus pindah kamar. Kali ini, I Nyoman Wirawan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gianyar.
Pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari disaksikan langsung Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan.
Menurut AKP Deni, Wirawan baru menjabat sebagai kelian selama 1,5 tahun. Posisi sebagai kelian dipergunakan memeras korban yang hendak mengurus sertifikat dan memerlukan tanda-tangan kelian.
Untuk menyelesaikan berkas permohonan sertifikat, tersangka meminta uang Rp 25 juta kepada korban. “Kejadiannya 18 Juli, pelaku meminta sejumlah uang dari pemohon sertifikat,” terang AKP Deni.
Korban sempat nego, lalu disepakati biaya pengurusan sebesar Rp 20 juta dengan pembayaran dicicil. “Seharusnya gratis, tidak ada pungutan,” terangnya.
Kemudian, informasi pungli itu pun sampai ke telinga aparat kepolisian. Sehingga polisi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Saat penyergapan, polisi mengamankan barang bukti berupa surat permohonan sertifikat dan uang tunai Rp 10 juta.
“Kami juga amankan sebuah HP Nokia, stempel dan bantalannya. Juga ada fotokopi Sislab Desa Buahan, keputusan Perbekel Buahan,” jelasnya.
Beberapa bulan diintrogasi tersangka mengaku melakukan aksi ini seorang diri. Demikian pula dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, belum ada menunjukan tersangka lain dalam kasus ini.
“Tersangka yang menjabat selama 1,5 tahun ini juga mengaku baru sekali melakukan pungutan,” tukasnya.