DENPASAR – Polres Badung kembali mengamankan seorang pengedar narkoba. Kali ini pelaku pengedar narkoba lintas pulau Jawa dan Bali ini bernama Abdul Hamid.
Pria 45 tahun ini ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan seputar Jalan Pidada, Denpasar.
Kasatnarkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi mengatakan, pelaku mengedarkan narkoba lintas pulau Jawa Bali sejak satu tahun terakhir.
Hal ini dilakukannya dalam setiap bulan, “Pelaku ini membawa narkoba tiap bulan ke Bali untuk diedarkan,” kata AKP Djoko Hariadi.
Lanjut dia, modus yang dilakukan oleh pelaku asal Jati Purwo, Jawa Timur ini dengan cara membawa barang garam tersebut bersama barang rongsokan yang dibawanya dari Bali ke Jawa.
Pelaku sendiri juga berprofesi sebagai pengepul barang bekas. “Kemudian, dari Jawa ke Bali, pelaku membawakan narkotika,” tambahnya.
Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menyembunyikan sabu di dalam carger handphone.
Kemudian, setibanya di Bali, pelaku bersama rekannya bernama Amir, 27 yang juga pengepul rongsokan, mengedarkan sabu yang dibawa dari pulau Jawa tersebut.
“4 Paket Sabhu seberat 2,07 gram disembunyikan oleh pelaku didalam Charger handphone,” tandas AKP Hariadi.
Atas hal ini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan mendekam di balik jeruji besi Polres Badung.