28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:31 AM WIB

HOT NEWS! Polisi Tangkap Ibu Pembunuh Bayi Kandung

DENPASAR- Polisi tak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus pembuangan orok berjenis kelamin perempuan di Padangsambian, Denpasar Barat.

Hanya hitungan kurang dari 24 jam, tim buser dari Polsek Denpasar Barat langsung membekuk pelaku pembunuh orok malang itu.

Tissa Agustin Sanger, perempuan 19 tahun ini akhirnya ditangkap polisi.

Tissa yang tak lain adalah ibu kandung dari bayi malang, itu ditangkap.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Adnan Pandibu, Jumat 914/9) mengatakan, terungkap kasus pembuangan dan pembunuhan bayi, ini  setelah polisi mendapatkan informasi dari salah satu saksi.

Sesuai keterangan saksi, saksi kepada polisi mengaku mengenali pemilik kain pantai warna ungu yang digunakan membungkus bayi tersebut.

 “Setelah kami interogasi, pelaku akirnya mengakuinya. Kami langsung giring ke polsek untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

Dari pemeriksaan pelaku mengaku jika dirinya melakukan tindakan tersebut karena bayi tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah bersama pacarnya.

Sedangkan atas perbuatannya menghilangkan nyawa bayinya sendiri karena malu ketahuan orang lain, pelaku dijerat Pasal 341 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Diketahui, Warga Padangsambian, Banjar Gunung Sari, Jalan Tukad Buana IV, Perumahan BTN, Padangsambian Denpasar geger.

Sesosok bayi yang diperkirakan berusia 10 bulan dalam kandungan ditemukan warga di tempat kejadian perkara , Kamis (13/9) sekitar pukul 08.00.

Saat ditemukan, kondisinya sudah membusuk dan menebar bau tidak sedap. Oleh warga dan kepolisian, bayi itu kemudian dievakuasi ke RSUP Sanglah.

 

DENPASAR- Polisi tak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus pembuangan orok berjenis kelamin perempuan di Padangsambian, Denpasar Barat.

Hanya hitungan kurang dari 24 jam, tim buser dari Polsek Denpasar Barat langsung membekuk pelaku pembunuh orok malang itu.

Tissa Agustin Sanger, perempuan 19 tahun ini akhirnya ditangkap polisi.

Tissa yang tak lain adalah ibu kandung dari bayi malang, itu ditangkap.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Adnan Pandibu, Jumat 914/9) mengatakan, terungkap kasus pembuangan dan pembunuhan bayi, ini  setelah polisi mendapatkan informasi dari salah satu saksi.

Sesuai keterangan saksi, saksi kepada polisi mengaku mengenali pemilik kain pantai warna ungu yang digunakan membungkus bayi tersebut.

 “Setelah kami interogasi, pelaku akirnya mengakuinya. Kami langsung giring ke polsek untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

Dari pemeriksaan pelaku mengaku jika dirinya melakukan tindakan tersebut karena bayi tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah bersama pacarnya.

Sedangkan atas perbuatannya menghilangkan nyawa bayinya sendiri karena malu ketahuan orang lain, pelaku dijerat Pasal 341 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Diketahui, Warga Padangsambian, Banjar Gunung Sari, Jalan Tukad Buana IV, Perumahan BTN, Padangsambian Denpasar geger.

Sesosok bayi yang diperkirakan berusia 10 bulan dalam kandungan ditemukan warga di tempat kejadian perkara , Kamis (13/9) sekitar pukul 08.00.

Saat ditemukan, kondisinya sudah membusuk dan menebar bau tidak sedap. Oleh warga dan kepolisian, bayi itu kemudian dievakuasi ke RSUP Sanglah.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/