26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:03 AM WIB

Sidang Sah, Lawyer Muda Ini Sebut Aksi WO JRX Hina Martabat Pengadilan

DENPASAR – Aksi walk out (WO) terdakwa I Gede Ari Astina, 43, alias JRX dengan tim penasihat hukumnya dikecam pengacara muda Charlie Usfunan.

Menurut Charlie, persidangan daring atau online di PN Denpasar sudah sah. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 379/DJU/PS.00/3/ 2020, mengingat PN Denpasar sempat ditutup karena terdapat kasus positif Covid-19.

“Aksi walk out (WO) tentunya tidak dapat mengehentikan jalannya persidangan. Pada persidangan kasus JRX, ia dan penasihat hukumnya telah tersambung secara daring dan dianggap telah menghadiri persidangan,” kata Charlie, Minggu kemarin (13/9).

Terlebih, lanjut Charlie, hakim sempat menunda persidangan dan meminta kepada JPU menghadirkan kembali terdakwa.

Namun, mereka menolak untuk hadir kembali. Akhirnya hakim memutuskan bahwa sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan.

“Sikap hakim tidaklah salah karena sejak awal persidangan berjalan sesuai dengan prosedur dan tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku,” kata Charlie.

“Justru sikap terdakwa dan penasihat hukumnya telah menghina persidangan dan martabat pengadilan,” cetus pengacara yang hobi olahraga tinju itu.

Menurut Charlie, para pihak wajib menghormati jalannya persidangan. Aksi walk out tersebut tentunya merugikan JRX dan penasihat hukumnya sendiri karena persidangan merupakan pemeriksaan terhadap terdakwa, saksi dan juga pembuktian.

Sikap tersebut sangat tidak patut terlebih bagi penasihat hukum yang memahami etika dalam persidangan.

Sesuai dengan Pasal 3 huruf (h) Kode Etik Advokat Indonesia, “advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak, namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat.”

Charlie menyebut menghina martabat pengadilan termasuk dalam contempt of court, sebagaimana dimuat dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

“Menurut hemat saya, tindakan JRX dan penasihat hukumnya yang meninggalkan persidangan yang sedang berlangsung merupakan penghinaan terhadap persidangan yang agung,” tudingnya.

Charlie berharap sesama advokat harus memahami etika dan martabat advokat dan juga wajib menjunjung tinggi martabat lembaga peradilan

DENPASAR – Aksi walk out (WO) terdakwa I Gede Ari Astina, 43, alias JRX dengan tim penasihat hukumnya dikecam pengacara muda Charlie Usfunan.

Menurut Charlie, persidangan daring atau online di PN Denpasar sudah sah. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 379/DJU/PS.00/3/ 2020, mengingat PN Denpasar sempat ditutup karena terdapat kasus positif Covid-19.

“Aksi walk out (WO) tentunya tidak dapat mengehentikan jalannya persidangan. Pada persidangan kasus JRX, ia dan penasihat hukumnya telah tersambung secara daring dan dianggap telah menghadiri persidangan,” kata Charlie, Minggu kemarin (13/9).

Terlebih, lanjut Charlie, hakim sempat menunda persidangan dan meminta kepada JPU menghadirkan kembali terdakwa.

Namun, mereka menolak untuk hadir kembali. Akhirnya hakim memutuskan bahwa sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan.

“Sikap hakim tidaklah salah karena sejak awal persidangan berjalan sesuai dengan prosedur dan tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku,” kata Charlie.

“Justru sikap terdakwa dan penasihat hukumnya telah menghina persidangan dan martabat pengadilan,” cetus pengacara yang hobi olahraga tinju itu.

Menurut Charlie, para pihak wajib menghormati jalannya persidangan. Aksi walk out tersebut tentunya merugikan JRX dan penasihat hukumnya sendiri karena persidangan merupakan pemeriksaan terhadap terdakwa, saksi dan juga pembuktian.

Sikap tersebut sangat tidak patut terlebih bagi penasihat hukum yang memahami etika dalam persidangan.

Sesuai dengan Pasal 3 huruf (h) Kode Etik Advokat Indonesia, “advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak, namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat.”

Charlie menyebut menghina martabat pengadilan termasuk dalam contempt of court, sebagaimana dimuat dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

“Menurut hemat saya, tindakan JRX dan penasihat hukumnya yang meninggalkan persidangan yang sedang berlangsung merupakan penghinaan terhadap persidangan yang agung,” tudingnya.

Charlie berharap sesama advokat harus memahami etika dan martabat advokat dan juga wajib menjunjung tinggi martabat lembaga peradilan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/