KUTA-Tiga pelaku anggota sindikat penggelapan mobil asal Medan, Sumatera Utara, akhirnya digulung tim unit Reskrim Polsek Kuta.
Ketiga pelaku sindikat penggelapan mobil lintas provinsi yang ditangkap itu, yakni masing-masing Janfrisa Sembiring, Sahdan Gintur Harahap, dan Gerry Tobing.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Ipti I Putu Ika Prabawa, Kamis (14/11) menjelaskan, kronologi terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah seorang korban bernama Tarsudi
Sesuai laporan, korban menyewakan mobil Toyota Fortuner VRS hitam metalik th 2018, DK 1069 EI miliknya kepada para pelaku pada Sabtu (9/10) sekitar pukul 21.00 lalu.
Saat itu, para pelaku memesan mobil melalui transaksi online. Usai memesan,para pelaku kemudian membuat janji bertemu dengan korban untuk mengambil mobil di depan Lobby Hotel Watermark Kedonganan, Kuta Badung.
Para pelaku mengaku akan memakai mobil korban selama tiga hari dengan biaya sewa sebesar Rp.2.850.000.
Setelah menyepakati, korban kemudian menyerahkan mobil miliknya dan menerima uang sewa dari para pelaku.
Selain uang, korban juga menahan KTP pelaku sebagai jaminan. Sayangnya, KTP milik pelaku belakangan diketahui sebagai identitas palsu.
“Pada tanggal 12 Oktober, saat masa sewa sudah habis, mobil korban pun belum dikembalikan. Korban mencoba menghubungi dengan menelepon nomor para pelaku namun tidak aktif. Sehingga korban melapor ke Polsek Kuta,” terang Putu Ika Prabawa,
Selanjutnya atas laporan korban, polisi pun melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV di tkp, identitas wajah ketiganya pun berhasil diketahui.
Selanjutnya, pada Minggu (27/11), ketiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.
“Ketiga pelaku ini memiliki perannya masing-masing. Mereka sudah beraksi di enam TKP. Tiga di Bali dan tiga lainnya di luar Bali. Sekarang masih kami lakukan pendalam,” tandasnya.
Selain itu masik kata Ika Perbawa, dari penangkapan ketiganya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi yakni salah satunya adalah KTP palsu