33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:37 PM WIB

Terbukti Pungli, Oknum Syahbandar Pelabuhan Benoa Divonis Setahun

DENPASAR – Joni Edy Susanto, 43, terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) pengurusan dokumen kapal Dream Bali di Tanjung Benoa, Rabu (13/12) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Denpasar.

Pada sidang dengan agenda pembacaan vonis, Majelis Hakim pimpinan I Wayan Sukanila, mengganjar oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas (KSOP) Pelabuhan Benoa, Kementerian Perhubungan Laut dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider  2 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pungli sebagaimana dakwaan alternatif keempat Pasal 9 UU RI No.31 tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun serta pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar bisa mengganti dengan hukuman selama 2 bulan kurungan, “kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila.

Mendengar vonis hakim yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 1,5 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, terdakwa langsung menerima.  Sementara jaksa pikir-pikir.

DENPASAR – Joni Edy Susanto, 43, terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) pengurusan dokumen kapal Dream Bali di Tanjung Benoa, Rabu (13/12) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Denpasar.

Pada sidang dengan agenda pembacaan vonis, Majelis Hakim pimpinan I Wayan Sukanila, mengganjar oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas (KSOP) Pelabuhan Benoa, Kementerian Perhubungan Laut dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider  2 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pungli sebagaimana dakwaan alternatif keempat Pasal 9 UU RI No.31 tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun serta pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar bisa mengganti dengan hukuman selama 2 bulan kurungan, “kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila.

Mendengar vonis hakim yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 1,5 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, terdakwa langsung menerima.  Sementara jaksa pikir-pikir.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/