DENPASAR – Spesialis maling dini hari M.Taufik akhirnya diganjar hukuman dua tahun penjara oleh hakim PN Denpasar.
Dalam amar putusannya hakim menyatakan, terdakwa memenuhi unsur pidana Pasal 363 ayat (2) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa M. Taupik,” ujar hakim Esthar dalam persidangan di PN Denpasar.
Terdakwa yang tidak punya pekerjaan tetap ini dibekuk setelah menjual telepon seluler (ponsel) yang dicurinya.
Ponsel yang dia jual itu kemudian ditelusuri polisi. Setelah didapat posisi ponsel itu, polisi melacak jejak Taupik. Dan, Taupik pun berhasil diringkus.
Kepada polisi, Taupik mengaku sudah berulang kali melakukan aksinya. Dia selalu beraksi pada dini hari saat korban yang juga pemilik rumah sedang tidur lelap.
Yang menjadi korban antara lain I Wayan Martana yang tinggal di Jalan Cempaka Putih, Banjar Kebon Kori Kelod, Desa Kesiman, Denpasar Timur.
Di tempat ini, terdakwa melakukan aksinya pada 21 Juli 2018, sekitar pukul 03.00. Di waktu dan tempat berbeda,
terdakwa membobol rumah milik I Wayan Martana di Jalan Cempaka Putih Banjar Kebon Kori kelod, Kesiman Denpasar Timur
“Terdakwa masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat pagar rumah kemudian mencongkel jendela dengan menggunakan linggis kecil,” ungkap jaksa penuntut umum I Putu Oka Surya Atmaja.
Begitu berhasil masuk, terdakwa melihat korbannya, Martana, dan saksi I Made Sudani sedang tidur.
Setelah memastikan aksinya berjalan aman, terdakwa kemudian mengambil ponsel milik korban merek Samsung Tipe Galaxy J2 warna putih.
Selain di Kesiman, terdakwa juga membobol rumah milik Fita Dolores Afristianto di Jalan Hayam Wuruk Nomor 122 Sumerta Kelod Denpasar Timur pada 23 Agustus 2018.
Sekitar pukul 03.00 juga, di tempat ini, terdakwa berhasil membawa kabur satu unit laptop serta uang tunai sebesar Rp 75 ribu. Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta lebih.
Waktu itu, terdakwa masuk ke rumah korban lewat bagian belakang. Yakni dengan memanjat pagar, kemudian memotong kawat ventilasi dengan menggunakan pisau.
Begitu masuk langsung mengacak-acak rumah korban. Kemudian, terdakwa masuk kamar dan melihat saksi Ursula Ajeng Silvata bersama tiga orang anaknya yang sedang tidur.
Saat itulah terdakwa langsung mengembat laptop dan uang tunai Rp 75 ribu. Perbuatan terdakwa itu terungkap setelah kedua korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Denpasar Timur.