27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:32 AM WIB

Selain Laporkan Putu Sandoz, Pengacara Lukito Minta Pastika Diperiksa

DENPASAR-Lambannya tindaklanjut Polda Bali mengusut keterlibatan pengusaha muda yang juga anak kandung dari mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Putu Pasek Sandos Prawirottama membuat pengacara korban geram.

Haris Azhar yang merupakan pengacara korban Sutrisno Lukito Disastro menyatakan akan membawa dan melaoporkan Putu Sandoz ke Mabes Polri.

Bahkan, tak hanya membawa dan melaporkan Putu Sandoz ke Mabes Polri, namun dalam kasus yang sempat menjebloskan mantan Ketua Kadin Bali AA Ngurah Wiraputra, Haris juga meminta agar Mangku Pastika diperiksa.

Desakan Haris agar eks Gubernur Bali ini diperiksa yakni terkait ada tidaknya penyalahgunaan wewenang Pastika semasa menjabat Gubenur Bali kala itu.

“Ada tidak menggunakan jabatannya sebagai Gubernur Bali kala itu, tak hanya kasus ini, bisa juga kasus yang lain. Maka Mangku Pastika juga harus di periksa. Jadi kami minta Mabes polri menarik kasus ini untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah memvonis mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra.

Alit Wiraputra divonis 2 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 378 KUHP atau  penipuan terkait kasus perizinan Pelabuhan Benoa, Bali.

Sesuai amar putusan, Hakim juga menyatakan Alit terbukti menerima duit Rp 16,1 Miliar dari Lukito Disastro.

DENPASAR-Lambannya tindaklanjut Polda Bali mengusut keterlibatan pengusaha muda yang juga anak kandung dari mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Putu Pasek Sandos Prawirottama membuat pengacara korban geram.

Haris Azhar yang merupakan pengacara korban Sutrisno Lukito Disastro menyatakan akan membawa dan melaoporkan Putu Sandoz ke Mabes Polri.

Bahkan, tak hanya membawa dan melaporkan Putu Sandoz ke Mabes Polri, namun dalam kasus yang sempat menjebloskan mantan Ketua Kadin Bali AA Ngurah Wiraputra, Haris juga meminta agar Mangku Pastika diperiksa.

Desakan Haris agar eks Gubernur Bali ini diperiksa yakni terkait ada tidaknya penyalahgunaan wewenang Pastika semasa menjabat Gubenur Bali kala itu.

“Ada tidak menggunakan jabatannya sebagai Gubernur Bali kala itu, tak hanya kasus ini, bisa juga kasus yang lain. Maka Mangku Pastika juga harus di periksa. Jadi kami minta Mabes polri menarik kasus ini untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah memvonis mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra.

Alit Wiraputra divonis 2 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 378 KUHP atau  penipuan terkait kasus perizinan Pelabuhan Benoa, Bali.

Sesuai amar putusan, Hakim juga menyatakan Alit terbukti menerima duit Rp 16,1 Miliar dari Lukito Disastro.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/