DENPASAR – Ditkrimum Polda Bali mengamankan dua pelaku pencurian mobil Honda Freed Nopol DK-1359-AA milik Dr. Bagus Putu Gede Suardana di Buleleng.
Pelaku berinisial MS diamankan bersama seorang penadah berinisial P. Sementara itu satu pelaku lagi berinisial MA masih buron.
Kabidhumas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasar laporan korban dengan nomor LP/454/XI/2017/Bali/SPKT tanggal 13 November 2017/
Pelaku MS mengantar korban Ketut Alit Supandri untuk menemui MA yang mengaku akan membantu memberikan pinjaman dana ke korban.
“Saat itu korban di bawah ke wilayah Ubung. Setelah bertemu pelaku MA menyampaikan lebih baik urusan di rumah korban,
selanjutnya korban dan pelaku kembali menuju rumah korban di Jalan Kenyeri Nomor. 28 Kerta Bumi, Sumerta Kaja, Denpasar Timur,” tutur Kombes Hengky.
Sesampai di rumah korban, setelah korban dan saksi turun, pelaku MS yang mengemudikan mobil korban, membawa lari mobil korban dan tidak kembali lagi.
Sementara pelaku satunya bernama MA kabur dengan membawa sepeda motor pelaku MS yang sebelumnya parkir di rumah korban.
Berbekal keterangan korban yang diduga anak kandung dari pemilik mobil ini, akhirnya dengan cara kerja keras polisi pelaku diamankan di Buleleng.
“Ternyata mobil sudah MS dijual kepada seorang pria berinisial P. Keduanya diamankan saat itu juga, sementara itu MA masih dalam pengejaran polisi alias buron. Kami masih dalami keterangan pelaku ini,” tuturnya.