27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:11 AM WIB

Dipidana 4,5 Tahun, Denda Rp 800 Juta, Polisi Nyabu Minta Ampun ampun

DENPASAR – Tidak ada ampun bagi Aiptu Bob Zery, oknum anggota Polresta Denpasar. Pria 49 tahun, itu dituntut pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp 800 juta.

Aiptu Bob dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. erdakwa dua yang tak lain teman Bob, yaitu Gede Soma Budiarta, 30, juga dituntut serupa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Lovi Pusnawan menilai kedua terdakwa terbukti menyimpan sabu-sabu berupa lima plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 0,38 gram.

Selain ditemukan sabu-sabu juga ditemukan timbangan elektrik dan bong atau alat isap sabu-sabu.

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika,” ujar JPU Lovi di muka majelis hakim yang dipimpin I Ketut Kimiarsa, kemarin (14/2). Sementara untuk denda sebesar Rp 800 juta jika tidak dibayarkan diganti dua bulan penjara.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya langsung menyampaikan pembelaan secara lisan.

Pada intinya terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Terdakwa sudah mengaku sebagai pengguna. Serta menyesali perbuatannya tersebut,” jelas Desi Purnani, pengacara terdakwa usai persidangan.

Seperti terungkap dalam dakwaan di awal persidangan, penangkapan terhadap Bob dan Soma bermula dari pelaksaan tes urine yang digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung di Polresta Denpasar.

Bob ikut serta dalam tes itu dan hasilnya ternyata positif mengandung sediaan narkotika. Terhadap tes itu, atasan Bob kemudian melakukan tindak lanjut.

Saat tim kemudian menuju rumah Bob di Jalan Teuku Umar Barat, Gang Kertapura, Denpasar Barat. Petugas sampai ke kamar di lantai dua.

Ketika petugas mengetuk pintu kamar, petugas melihat pria kelahiran Buleleng itu tak sendiri. Dia bersama temannya, Soma Budiarta di dalam kamar.

Begitu melihat petugas, keduanya bergegas membuang sesuatu dari ventilasi jendela kamar ke atap lantai satu.

Bob mengaku membeli sabu secara patungan dengan Soma dari seseorang berinisial AA seharga Rp 750 ribu. Uang itu dia transfer melalui rekening atas nama Novianti Rizky F. 

DENPASAR – Tidak ada ampun bagi Aiptu Bob Zery, oknum anggota Polresta Denpasar. Pria 49 tahun, itu dituntut pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp 800 juta.

Aiptu Bob dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. erdakwa dua yang tak lain teman Bob, yaitu Gede Soma Budiarta, 30, juga dituntut serupa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Lovi Pusnawan menilai kedua terdakwa terbukti menyimpan sabu-sabu berupa lima plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 0,38 gram.

Selain ditemukan sabu-sabu juga ditemukan timbangan elektrik dan bong atau alat isap sabu-sabu.

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika,” ujar JPU Lovi di muka majelis hakim yang dipimpin I Ketut Kimiarsa, kemarin (14/2). Sementara untuk denda sebesar Rp 800 juta jika tidak dibayarkan diganti dua bulan penjara.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya langsung menyampaikan pembelaan secara lisan.

Pada intinya terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Terdakwa sudah mengaku sebagai pengguna. Serta menyesali perbuatannya tersebut,” jelas Desi Purnani, pengacara terdakwa usai persidangan.

Seperti terungkap dalam dakwaan di awal persidangan, penangkapan terhadap Bob dan Soma bermula dari pelaksaan tes urine yang digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung di Polresta Denpasar.

Bob ikut serta dalam tes itu dan hasilnya ternyata positif mengandung sediaan narkotika. Terhadap tes itu, atasan Bob kemudian melakukan tindak lanjut.

Saat tim kemudian menuju rumah Bob di Jalan Teuku Umar Barat, Gang Kertapura, Denpasar Barat. Petugas sampai ke kamar di lantai dua.

Ketika petugas mengetuk pintu kamar, petugas melihat pria kelahiran Buleleng itu tak sendiri. Dia bersama temannya, Soma Budiarta di dalam kamar.

Begitu melihat petugas, keduanya bergegas membuang sesuatu dari ventilasi jendela kamar ke atap lantai satu.

Bob mengaku membeli sabu secara patungan dengan Soma dari seseorang berinisial AA seharga Rp 750 ribu. Uang itu dia transfer melalui rekening atas nama Novianti Rizky F. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/