26.4 C
Jakarta
25 April 2024, 8:56 AM WIB

Kurir Sabu Jaringan Lapas Kerobokan Terancam Seumur Hidup

DENPASAR – Beredarnya kabar Lapas Kelas IIA Kerobokan sebagai salah satu pusat kendali transaksi narkoba di Bali nampaknya bukan hanya isapan jempol belaka.

Buktinya, Cecep Audi Rahmat, 25 saat disidang di PN Denpasar mengakui menjalankan perintah pengambilan sabu-sabu dari seorang napi yang ada di dalam lapas terbesar di Bali ini.

Pernyataan terdakwa asal Desa Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Taksimalaya, Jawa Barat, itu seperti disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, I Gede Arthana, pada sidang Jumat (29/3).

Diuraikan, awal mula hingga terdakwa jadi pesakitan berawal dari penangkapan Cecep Dit Resnarkoba Polda Bali di lahan kosong di Jalan Raya Semer, Gang Pura Panti Hyang Kelambu Beten Kepah, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, 19 Januari silam.

Berawal pada hari Selasa (8/1) pukul 21.00, terdakwa ditelepon seseorang bernama Mauzeni yang mengaku berada di Lapas Kerobokan.

“Terdakwa diperintah mengambil tas kresek hitam putih di pohon perindang di Jalan Raya Kerobokan,” urai JPU.

Lalu, Cecep pun mengambil kresek tersebut. Di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 53,84 gram dan 1 toples kaca bening yang dililit lakban warna hitam. Selain sabu-sabu, di dalamnya terdapat 76 butir ekstasi dan 1 toples kaca dilakban warna merah berisi plastik klip kecil terdapat 24 butir ekstasi.

Pada 9 Januari sekitar pukul 03.00,  saat tetdakwa sedang tidur, tiba-tiba pintu kos terdakwa dibuka oleh petugas kepolisian dan langsung menangkap terdakwa.

“Terdakwa berserta barang bukti di bawa ke Polda Bali hingga kasus ini bergulir ke meja hijau,” imbuh JPU di muka majelis hakim yang diketuai Engeliky Handajani Day.

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I melebihi 5 gram berupa sabu-sabu,” ujar

Pemuda bertubuh kurus itu dijerat pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, JPU memasang Pasal 114 ayat (2) UU tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. Sementara dalam dakwaan kedua, Cecep dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama

Selanjutnya, terkait dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak keberatan, sehingga sidang dapat dilanjutkan ke pembuktian.

DENPASAR – Beredarnya kabar Lapas Kelas IIA Kerobokan sebagai salah satu pusat kendali transaksi narkoba di Bali nampaknya bukan hanya isapan jempol belaka.

Buktinya, Cecep Audi Rahmat, 25 saat disidang di PN Denpasar mengakui menjalankan perintah pengambilan sabu-sabu dari seorang napi yang ada di dalam lapas terbesar di Bali ini.

Pernyataan terdakwa asal Desa Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Taksimalaya, Jawa Barat, itu seperti disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, I Gede Arthana, pada sidang Jumat (29/3).

Diuraikan, awal mula hingga terdakwa jadi pesakitan berawal dari penangkapan Cecep Dit Resnarkoba Polda Bali di lahan kosong di Jalan Raya Semer, Gang Pura Panti Hyang Kelambu Beten Kepah, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, 19 Januari silam.

Berawal pada hari Selasa (8/1) pukul 21.00, terdakwa ditelepon seseorang bernama Mauzeni yang mengaku berada di Lapas Kerobokan.

“Terdakwa diperintah mengambil tas kresek hitam putih di pohon perindang di Jalan Raya Kerobokan,” urai JPU.

Lalu, Cecep pun mengambil kresek tersebut. Di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 53,84 gram dan 1 toples kaca bening yang dililit lakban warna hitam. Selain sabu-sabu, di dalamnya terdapat 76 butir ekstasi dan 1 toples kaca dilakban warna merah berisi plastik klip kecil terdapat 24 butir ekstasi.

Pada 9 Januari sekitar pukul 03.00,  saat tetdakwa sedang tidur, tiba-tiba pintu kos terdakwa dibuka oleh petugas kepolisian dan langsung menangkap terdakwa.

“Terdakwa berserta barang bukti di bawa ke Polda Bali hingga kasus ini bergulir ke meja hijau,” imbuh JPU di muka majelis hakim yang diketuai Engeliky Handajani Day.

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I melebihi 5 gram berupa sabu-sabu,” ujar

Pemuda bertubuh kurus itu dijerat pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, JPU memasang Pasal 114 ayat (2) UU tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. Sementara dalam dakwaan kedua, Cecep dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama

Selanjutnya, terkait dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak keberatan, sehingga sidang dapat dilanjutkan ke pembuktian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/