28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:18 AM WIB

Mondar Mandir Depan Lapas Tengah Malam, Penyelundup Diciduk Kalapas

DENPASAR – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Subing patut diacungi jempol. Kecurigaan sangat tajam.

Kalapas Yulius berhasil mengamankan lelaki yang dicurigai membawa bungkusan nasi jinggo bernama I Made Suandikan, 30, yang mondar mandir di halaman

depan Lembaga Pemasyarakan Kelas II A Kerobokan Badung, Jalan Tangkuban Perahu,  Kerobokan, Kamis (11/2) sekitar pukul 23.30 Wita.
Kalapas Fikri Jaya Subing memerintah sejulah sipir menggeledah tubuh dan memeriksa nasi jinggo dalam kresek yang dipegang. 

Ternyata didapatkan pil termin 5 diduga happy five jenis psikotropika golongan IV  bahan utamannya nimetazepam yang rencananya

diselundupkan ke salah satu napi yang kini identitasnya masih dikembangkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Badung.
Kasubaghumas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa menyatakan, upaya penyelundupan 100 pil happy five yang dilakukan pemuda asal Desa Selanbawak,

Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, ini diketahui Kalapas Fikri yang mencurigai barang bawaan yang dipegang, lalu mondar-mandir di halaman depan lapas sudah tengah malam. 

Kalapas Fikri secara tiba-tiba menghampirinya. Ia diintorogasi singkat lalu di bawanya ke petugas sipir.
“Pengakuannya untuk memberi nasi jinggo yang dibawa . Tapi, tidak tepat waktunya. Petugas lalu melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan barang bawaan

yang ngakunya untuk seorang yang merupakan napi lapas,” papar Iptu Gede Oka. Kalapas ikut memeriksa barang bawaan, terdapat 8 (delapan)

bungkus nasi jinggo dan disalah satu bungkus nasi jinggo tersebut ditemukan 10 (sepuluh) pepel Erimin 5, 1 pepel berisi 10 butir tablet.
“Total keseluruhannya 100 butir tablet, dari hasil temuan tersebut kemudian pihak Bapak Ka KPLP menghubungi Satresnarkoba Polres Badung,” pungkasnya.

Anggota Satresnarkoba Polres Badung mengamankan BB dan pelaku.  Lelaki yang dimaksud resmi jadi tersangka oleh polisi.

“Kami masih dalami keterangannya terkait asal usul BB. Termasuk siapa napi yang dimaksud. Dia dikenakan UU No 5 Th 1997 tentang psikotropika,” tutupnya. 

DENPASAR – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Subing patut diacungi jempol. Kecurigaan sangat tajam.

Kalapas Yulius berhasil mengamankan lelaki yang dicurigai membawa bungkusan nasi jinggo bernama I Made Suandikan, 30, yang mondar mandir di halaman

depan Lembaga Pemasyarakan Kelas II A Kerobokan Badung, Jalan Tangkuban Perahu,  Kerobokan, Kamis (11/2) sekitar pukul 23.30 Wita.
Kalapas Fikri Jaya Subing memerintah sejulah sipir menggeledah tubuh dan memeriksa nasi jinggo dalam kresek yang dipegang. 

Ternyata didapatkan pil termin 5 diduga happy five jenis psikotropika golongan IV  bahan utamannya nimetazepam yang rencananya

diselundupkan ke salah satu napi yang kini identitasnya masih dikembangkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Badung.
Kasubaghumas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa menyatakan, upaya penyelundupan 100 pil happy five yang dilakukan pemuda asal Desa Selanbawak,

Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, ini diketahui Kalapas Fikri yang mencurigai barang bawaan yang dipegang, lalu mondar-mandir di halaman depan lapas sudah tengah malam. 

Kalapas Fikri secara tiba-tiba menghampirinya. Ia diintorogasi singkat lalu di bawanya ke petugas sipir.
“Pengakuannya untuk memberi nasi jinggo yang dibawa . Tapi, tidak tepat waktunya. Petugas lalu melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan barang bawaan

yang ngakunya untuk seorang yang merupakan napi lapas,” papar Iptu Gede Oka. Kalapas ikut memeriksa barang bawaan, terdapat 8 (delapan)

bungkus nasi jinggo dan disalah satu bungkus nasi jinggo tersebut ditemukan 10 (sepuluh) pepel Erimin 5, 1 pepel berisi 10 butir tablet.
“Total keseluruhannya 100 butir tablet, dari hasil temuan tersebut kemudian pihak Bapak Ka KPLP menghubungi Satresnarkoba Polres Badung,” pungkasnya.

Anggota Satresnarkoba Polres Badung mengamankan BB dan pelaku.  Lelaki yang dimaksud resmi jadi tersangka oleh polisi.

“Kami masih dalami keterangannya terkait asal usul BB. Termasuk siapa napi yang dimaksud. Dia dikenakan UU No 5 Th 1997 tentang psikotropika,” tutupnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/