31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:33 AM WIB

Edan, Bikin Kelompok Fiktif, Emak-emak Tilep Dana PNPM Rp 1,9 Miliar

DENPASAR – Ni Wayan Murtiani alias Bebel, 47, dan Ni Ketut Wartini alias Gembrot, 39, akhirnya merasakan panasnya kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin (21/11).

Emak – emak asal Karangasem itu didakwa mengorupsi dana PNPM Kecamatan Rendang, Karangasem, senilai Rp 1,9 miliar.

Kedua terdakwa menjalani sidang secara bergantian. Sebab, kasus mereka berlainan dan diberkas secara terpisah. Namun, modus yang diterapkan kedua terdakwa sama.

Yakni, sama-sama membuat kelompok fiktif agar bisa mencairkan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang jadi program bergulir PNPM.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Wayan Sukanila, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karangasem Andri Kurniawan menyebut

terdakwa Ni Wayan Murtiani didakwa melakukan upaya memperkaya diri sendiri yang perbuatannya dilakukan sepanjang 30 Oktober 2014 sampai 22 November 2015.

Bahwa sejak tanggal 10 September 2014, terdakwa Bebel tercatat sebagai anggota Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) perwakilan dari Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem,

sehingga terdakwa mengetahui adanya dana SPP Perguliran PNPM di Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang.

Sejak 30 Oktober 2014 sampai dengan 22 November 2015 terdakwa mengajukan atau membuat nama-nama kelompok SPP fiktif sebanyak tujuh kelompok yang digunakan untuk mengajukan proposal pinjaman pada UPK Kecamatan Rendang.

“Hal itu dilakukan terdakwa dengan cara membuat proposal serta mencantumkan nama terdakwa sendiri sebagai ketua kelompok SPP.

Dan terdakwa memanfaatkan nama-nama orang lain sebagai anggotanya,” ungkap jaksa penuntut umum.

Lebih lanjut dijelaskan, selanjutnya terdakwa mengajukan proposal tersebut ke Perbekel Desa Pempatan untuk diketahui setelah ditandatangani

oleh Perbekel (Kepala Desa) kemudian diajukan ke Ketua UPK Kecamatan Rendang yaitu saksi I Wayan Sukertia.

“Nah, pada saat akan dilakukan verifikasi oleh tim dari UPK Kecamatan Rendang, terdakwa meminta tolong kepada orang-orang yang tercatat

dalam daftar kelompok untuk berkumpul di rumah terdakwa. Seolah-olah kelompok tersebut benar adanya,” beber JPU.

Setelah permohonan kredit disetujui, dibuatkan perjanjian dan penandatanganan kredit antara UPK Kecamatan Rendang dengan terdakwa sebagai Ketua Kelompok SPP.

Pada saat dana cair, uangnya langsung diterima dan dimanfaatkan terdakwa sendiri untuk kepentingan pribadi.

Modus yang sama juga dilakukan terdakwa Ni Ketut Wartini alias Gembrod. Bahkan dalam pengajuan, dia memakai 25 kelompok fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,6 miliar. Kasus kedua terdakwa ini berbeda.

“Tapi modusnya sama. Berdasar audit BPKP, kerugian yang dilakukan kedua terdakwa totalnya Rp 1,9 miliar lebih,” terang pria yang juga Kasipidsus Kejari Karangasem itu.

JPU memasang dakwaan alternatif terhadap kedua terdakwa. Pada dakwaan primer, keduanya didakwa melakukan tindak pidana dalam

Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam dakwaan subsider, kedua terdakwa diduga melakukan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa yang sama-sama didampingi I Gusti Putu Suwena selaku kuasa hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

DENPASAR – Ni Wayan Murtiani alias Bebel, 47, dan Ni Ketut Wartini alias Gembrot, 39, akhirnya merasakan panasnya kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin (21/11).

Emak – emak asal Karangasem itu didakwa mengorupsi dana PNPM Kecamatan Rendang, Karangasem, senilai Rp 1,9 miliar.

Kedua terdakwa menjalani sidang secara bergantian. Sebab, kasus mereka berlainan dan diberkas secara terpisah. Namun, modus yang diterapkan kedua terdakwa sama.

Yakni, sama-sama membuat kelompok fiktif agar bisa mencairkan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang jadi program bergulir PNPM.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Wayan Sukanila, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karangasem Andri Kurniawan menyebut

terdakwa Ni Wayan Murtiani didakwa melakukan upaya memperkaya diri sendiri yang perbuatannya dilakukan sepanjang 30 Oktober 2014 sampai 22 November 2015.

Bahwa sejak tanggal 10 September 2014, terdakwa Bebel tercatat sebagai anggota Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) perwakilan dari Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem,

sehingga terdakwa mengetahui adanya dana SPP Perguliran PNPM di Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang.

Sejak 30 Oktober 2014 sampai dengan 22 November 2015 terdakwa mengajukan atau membuat nama-nama kelompok SPP fiktif sebanyak tujuh kelompok yang digunakan untuk mengajukan proposal pinjaman pada UPK Kecamatan Rendang.

“Hal itu dilakukan terdakwa dengan cara membuat proposal serta mencantumkan nama terdakwa sendiri sebagai ketua kelompok SPP.

Dan terdakwa memanfaatkan nama-nama orang lain sebagai anggotanya,” ungkap jaksa penuntut umum.

Lebih lanjut dijelaskan, selanjutnya terdakwa mengajukan proposal tersebut ke Perbekel Desa Pempatan untuk diketahui setelah ditandatangani

oleh Perbekel (Kepala Desa) kemudian diajukan ke Ketua UPK Kecamatan Rendang yaitu saksi I Wayan Sukertia.

“Nah, pada saat akan dilakukan verifikasi oleh tim dari UPK Kecamatan Rendang, terdakwa meminta tolong kepada orang-orang yang tercatat

dalam daftar kelompok untuk berkumpul di rumah terdakwa. Seolah-olah kelompok tersebut benar adanya,” beber JPU.

Setelah permohonan kredit disetujui, dibuatkan perjanjian dan penandatanganan kredit antara UPK Kecamatan Rendang dengan terdakwa sebagai Ketua Kelompok SPP.

Pada saat dana cair, uangnya langsung diterima dan dimanfaatkan terdakwa sendiri untuk kepentingan pribadi.

Modus yang sama juga dilakukan terdakwa Ni Ketut Wartini alias Gembrod. Bahkan dalam pengajuan, dia memakai 25 kelompok fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,6 miliar. Kasus kedua terdakwa ini berbeda.

“Tapi modusnya sama. Berdasar audit BPKP, kerugian yang dilakukan kedua terdakwa totalnya Rp 1,9 miliar lebih,” terang pria yang juga Kasipidsus Kejari Karangasem itu.

JPU memasang dakwaan alternatif terhadap kedua terdakwa. Pada dakwaan primer, keduanya didakwa melakukan tindak pidana dalam

Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam dakwaan subsider, kedua terdakwa diduga melakukan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa yang sama-sama didampingi I Gusti Putu Suwena selaku kuasa hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/