28.3 C
Jakarta
11 Desember 2024, 11:33 AM WIB

Ternyata Residivis, Pembunuh Warga Sumba Dua Kali Ditahan di Kerobokan

DENPASAR – Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan resmi menahan Damung Kilimandu alias Angga, 34, asal Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Angga ditahan setelah membunuh rekannya asal Sumba Barat, Dominggus Dapa, 24, Sabtu (29/6) malam di Warung Pondok Mangga Manis Jalan Taman Pancing Pemogan, Denpasar Selatan.

Penangkapan Damung Kilimandu alias Angga membuka fakta baru. Angga ternyata memiliki catatan pelangaran hukum sebelumnya.

Pria kelahiran 28 Agustus 1985 ini terhitung pernah dua kali mendekam di Lapas Kerobokan Badung untuk kasus berbeda.

Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nyoman Wirajaya kemarin, pertama kali tersangka ditahan 2017 silam di Lapas Kerobokan dalam kasus tindak pidana penganiayaan.

“Tersangka ditahan selama 10 bulan,” ujar Kompol Wirajaya. Penahanan kedua terjadi pada 2018. “Tersangka terlibat tindak pidana pengeroyokan dan ditahan selama 1 tahun 8 bulan,” bebernya.

Untuk meredam situasi antara sesama warga Sumba yang ada di Bali pascakejadian tersebut, pihaknya telah bertemu dengan pihak keluarga besar Sumba di Bali.

“Saya sudah ketemu dengan korlap dari Sumba mempertemukan keluarga kedua belah pihak untuk meredam masalah ini.

Saya sudah pertemukan tokoh-tokohnya biar tidak melebar kemana-mana,” tandas perwira dengan melati satu di pundak ini.

DENPASAR – Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan resmi menahan Damung Kilimandu alias Angga, 34, asal Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Angga ditahan setelah membunuh rekannya asal Sumba Barat, Dominggus Dapa, 24, Sabtu (29/6) malam di Warung Pondok Mangga Manis Jalan Taman Pancing Pemogan, Denpasar Selatan.

Penangkapan Damung Kilimandu alias Angga membuka fakta baru. Angga ternyata memiliki catatan pelangaran hukum sebelumnya.

Pria kelahiran 28 Agustus 1985 ini terhitung pernah dua kali mendekam di Lapas Kerobokan Badung untuk kasus berbeda.

Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nyoman Wirajaya kemarin, pertama kali tersangka ditahan 2017 silam di Lapas Kerobokan dalam kasus tindak pidana penganiayaan.

“Tersangka ditahan selama 10 bulan,” ujar Kompol Wirajaya. Penahanan kedua terjadi pada 2018. “Tersangka terlibat tindak pidana pengeroyokan dan ditahan selama 1 tahun 8 bulan,” bebernya.

Untuk meredam situasi antara sesama warga Sumba yang ada di Bali pascakejadian tersebut, pihaknya telah bertemu dengan pihak keluarga besar Sumba di Bali.

“Saya sudah ketemu dengan korlap dari Sumba mempertemukan keluarga kedua belah pihak untuk meredam masalah ini.

Saya sudah pertemukan tokoh-tokohnya biar tidak melebar kemana-mana,” tandas perwira dengan melati satu di pundak ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/