25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:05 AM WIB

Satpam Nyambi Jualan Sabu Bohongi Hakim, Ini Akibatnya, Fatal…

DENPASAR – Terdakwa I Gede Wahyudha, 35, sejatinya sudah memiliki pekerjaan tetap sebagai satpam.

Namun, duda satu anak itu memilih menekuni bisnis lain menjadi pengedar sabu-sabu. Ia membeli barang terlarang itu dari seseorang, kemudian sabu dipecah menjadi beberapa paket untuk dijual lagi.

Ini bukan kali pertama Gede berurusan dengan hukum. Sebelumnya ia sudah pernah dibui. Tak heran jika dalam persidangan ia berusaha berkelit agar status residivisnya tidak terungkap.

Pasalnya, jika status residivisnya itu terkuak bakal menjadi pertimbangan memberatkan. Gede juga membohongi hakim dengan mengatakan tidak pernah menempel narkoba.

“Saya tidak pernah menempel, Yang Mulia,” ujar Gede kepada majelis hakim yang diketuai Heriyanti.

Hakim sempat terkejut dengan pengakuan terdakwa.

Hakim lantas bertanya pada JPU Iin yang mewakili JPU Ni Luh Wayan Adhi Antari perihal pengakuan terdakwa. “Benar pengakuan terdakwa ini, Bu Jaksa?” tanya hakim Heriyanti.

JPU Iin lantas menunjukkan barang bukti. “Ini barang bukti enam paket punya siapa?” tanya JPU Iin pada terdakwa. “Punya saja,” jawab terdakwa.

Sontak, hakim langsung memarahi terdakwa. “Saudara terdakwa berbohong? Kenapa saudara berbohong?” cecar hakim. Terdakwa terpaku, tak bisa menjawab.

JPU lantas mengajukan tuntutan. JPU menyebut terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan 800 juta subsider tiga bulan,” tuntut JPU.

Terdakwa pun syok. Raut mukanya berubah. “Yang Mulia, terdakwa memohon keringanan karena punya anak kecil yang saat ini hidup bersama orangtuanya,” kata Aji Silaban, pengacara terdakwa.

Hakim mempertimbangkan permintaan keringanan terdakwa pada sidang selanjutnya.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa mengaku memesan 1 gram sabu melalui pesan WhatsApp (WA) seharga Rp 1,3  juta. Terdakwa menerima alamat tempelan di Jalan Bypass Ngurah Rai, Tuban, Badung.

Selanjutnya terdakwa membawa sabu ke kamar kosnya di Jalan Petasikan, Jimbaran, Kuta Selatan. Terdakwa kemudian memecah sabu menjadi 6 plastik klip lantas disimpan di bawah wastafel.

Keesokan harinya pukul 07.00 terdakwa menempel satu paket sabu. Dua hari berikutnya, terdakwa ditangkap di Jimbaran oleh anggota Polresta Denpasar. Saat digeledah tidak ditemukan barang terlarang

Saat diinterogasi mengaku baru saja menempel sabu. Terdakwa kemudian dibawa ke kamar kosnya. Petugas menemukan enam paket sabu di bawah wastafel seberat 1,08 gram. 

DENPASAR – Terdakwa I Gede Wahyudha, 35, sejatinya sudah memiliki pekerjaan tetap sebagai satpam.

Namun, duda satu anak itu memilih menekuni bisnis lain menjadi pengedar sabu-sabu. Ia membeli barang terlarang itu dari seseorang, kemudian sabu dipecah menjadi beberapa paket untuk dijual lagi.

Ini bukan kali pertama Gede berurusan dengan hukum. Sebelumnya ia sudah pernah dibui. Tak heran jika dalam persidangan ia berusaha berkelit agar status residivisnya tidak terungkap.

Pasalnya, jika status residivisnya itu terkuak bakal menjadi pertimbangan memberatkan. Gede juga membohongi hakim dengan mengatakan tidak pernah menempel narkoba.

“Saya tidak pernah menempel, Yang Mulia,” ujar Gede kepada majelis hakim yang diketuai Heriyanti.

Hakim sempat terkejut dengan pengakuan terdakwa.

Hakim lantas bertanya pada JPU Iin yang mewakili JPU Ni Luh Wayan Adhi Antari perihal pengakuan terdakwa. “Benar pengakuan terdakwa ini, Bu Jaksa?” tanya hakim Heriyanti.

JPU Iin lantas menunjukkan barang bukti. “Ini barang bukti enam paket punya siapa?” tanya JPU Iin pada terdakwa. “Punya saja,” jawab terdakwa.

Sontak, hakim langsung memarahi terdakwa. “Saudara terdakwa berbohong? Kenapa saudara berbohong?” cecar hakim. Terdakwa terpaku, tak bisa menjawab.

JPU lantas mengajukan tuntutan. JPU menyebut terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan 800 juta subsider tiga bulan,” tuntut JPU.

Terdakwa pun syok. Raut mukanya berubah. “Yang Mulia, terdakwa memohon keringanan karena punya anak kecil yang saat ini hidup bersama orangtuanya,” kata Aji Silaban, pengacara terdakwa.

Hakim mempertimbangkan permintaan keringanan terdakwa pada sidang selanjutnya.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa mengaku memesan 1 gram sabu melalui pesan WhatsApp (WA) seharga Rp 1,3  juta. Terdakwa menerima alamat tempelan di Jalan Bypass Ngurah Rai, Tuban, Badung.

Selanjutnya terdakwa membawa sabu ke kamar kosnya di Jalan Petasikan, Jimbaran, Kuta Selatan. Terdakwa kemudian memecah sabu menjadi 6 plastik klip lantas disimpan di bawah wastafel.

Keesokan harinya pukul 07.00 terdakwa menempel satu paket sabu. Dua hari berikutnya, terdakwa ditangkap di Jimbaran oleh anggota Polresta Denpasar. Saat digeledah tidak ditemukan barang terlarang

Saat diinterogasi mengaku baru saja menempel sabu. Terdakwa kemudian dibawa ke kamar kosnya. Petugas menemukan enam paket sabu di bawah wastafel seberat 1,08 gram. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/