34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 12:40 PM WIB

Apes, Baru Divonis Narkoba, Duo Pengedar Diadili Lagi Kasus Senpi

DENPASAR – Empat hari lalu Ali Wafa alias Frangky, 28, dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun.

Sedangkan Fathorrahman alias Ongky, 35, diganjar sembilan tahun. Mereka berdua dinyatakan terbukti bersalah membawa sabu-sabu hampir 1 kilogram.

Baru beberapa hari menerima putusan kasus narkoba, keduanya kembali diseret ke meja hijau. Baik Frangky maupun Ongky didakwa memiliki senjata api.

Dalam sidang kemarin (14/3), keduanya masing-masing 2,5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali, AA Alit Rai Suastika di depan majelis hakim

yang diketuai hakim I Made Purnami, menyatakan keduanya melanggar Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12/1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.

“Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan kedua terdakwa juga sudah pernah dihukum dalam kasus narkotika,” ujar JPU Alit.

Sedangkan prilaku para terdakwa yang bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatnya, sebagai hal yang meringankan.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki senjata api jenis pistol lengkap dengan enam butir peluru tajam.

Dijelaskan jaksa, Sabtu 28 Juli 2018 lalu, sekitar pukul 05.00., Ali Wafa menitipkan tas kulit pada Ongky.

Isinya adalah satu buah pucuk senpi jenis pistol dengan gagang kayu warna coklat dan satu senpi rakitan menyerupai pulpen dengan enam butir peluru tajam.

Senpi itu kemudian ditaruh di rumah kos Jalan Pulau Yoni, Pemogan, Denpasar Selatan. Pada 31 Juli 2018, sekitar pukul 00.30, dilalukan penggeledahan oleh polisi dan ditemukan senpi tersebut.

Yakni jenis revolver merk colt kaliber 22 dengan nomor seri 14177. Sedangkan senpi satunya berbentul bulpoint dengan kaliber yang sama. Terdakwa menguasai senpi itu tanpa memiliki izin.

Menaggapi tuntutan JPU, para terdakwa yang didampingi pengacaranya I Gusti Krisna mengajukan pembelaan lisan.

“Pada intinya, kami meminta keringanan hukuman dari majelis hakim,” kata Krisna. 

DENPASAR – Empat hari lalu Ali Wafa alias Frangky, 28, dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun.

Sedangkan Fathorrahman alias Ongky, 35, diganjar sembilan tahun. Mereka berdua dinyatakan terbukti bersalah membawa sabu-sabu hampir 1 kilogram.

Baru beberapa hari menerima putusan kasus narkoba, keduanya kembali diseret ke meja hijau. Baik Frangky maupun Ongky didakwa memiliki senjata api.

Dalam sidang kemarin (14/3), keduanya masing-masing 2,5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali, AA Alit Rai Suastika di depan majelis hakim

yang diketuai hakim I Made Purnami, menyatakan keduanya melanggar Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12/1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.

“Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan kedua terdakwa juga sudah pernah dihukum dalam kasus narkotika,” ujar JPU Alit.

Sedangkan prilaku para terdakwa yang bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatnya, sebagai hal yang meringankan.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki senjata api jenis pistol lengkap dengan enam butir peluru tajam.

Dijelaskan jaksa, Sabtu 28 Juli 2018 lalu, sekitar pukul 05.00., Ali Wafa menitipkan tas kulit pada Ongky.

Isinya adalah satu buah pucuk senpi jenis pistol dengan gagang kayu warna coklat dan satu senpi rakitan menyerupai pulpen dengan enam butir peluru tajam.

Senpi itu kemudian ditaruh di rumah kos Jalan Pulau Yoni, Pemogan, Denpasar Selatan. Pada 31 Juli 2018, sekitar pukul 00.30, dilalukan penggeledahan oleh polisi dan ditemukan senpi tersebut.

Yakni jenis revolver merk colt kaliber 22 dengan nomor seri 14177. Sedangkan senpi satunya berbentul bulpoint dengan kaliber yang sama. Terdakwa menguasai senpi itu tanpa memiliki izin.

Menaggapi tuntutan JPU, para terdakwa yang didampingi pengacaranya I Gusti Krisna mengajukan pembelaan lisan.

“Pada intinya, kami meminta keringanan hukuman dari majelis hakim,” kata Krisna. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/