DENPASAR – Bukannya mencari pekerjaan halal, Kadek Ari Wisnu Pariyatna, 30, justru menjajakan barang haram sabu-sabu.
Walhasi, pria pengangguran itu dituntut sembilan tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, kemarin (14/3).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar, Cok Intan menilai perbuatan Ari sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Terdakwa saat dibekuk polisi membawa 12 paket sabu-sabu dengan total berat 7,94 gram bruto. “Menuntut, meminta supaya mejalis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar JPU Cok Intan di muka majelis hakim yang diketaui I Gde Ginarsa.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi Fitrah, anggota tim penasihat hukumnya dari PBH Pos Bakum DPC Peradi Denpasar, meminta waktu untuk menyusun pembelaan secara tertulis.
Pembelaan tertulis itu diperlukan mengingat tuntutan JPU yang lumayan tinggi. Dalam dakwaan diuraikan, Ari ditangkap Jumat 16 November 2018 sekitar pukul 20.00 di depan warung di Jalan Yudistira, Seminyak, Kuta, Badung.
Saat ditangkap Ari menyebut semua sabu-sabu didapat dari seseorang yang dia ketahui bernama Agus.
“Saya dihubungi Agus untuk mengambil tempelan sabu sebanyak 25 paket di pot di pinggir jalan di Jalan A. Yani Utara. Mengambilnya tiga kali,” kata Ari dalam sidang sebelumnya.
Sebagai peluncur alias tukang tempel sabu, Ari menempelkan sabu di sejumlah lokasi. Diantaranya Jalan Nangka Utara dan Jalan Salia, Denpasar. Terakhir dia diminta nempel di kawasan Seminyak, Kuta.