NEGARA- Kadek Agung Dwi Nata Wiguna, 21, ditangkap satuan reserse narkoba Polres Jembrana. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu siap edar.
Tersangka mengaku barang bukti yang akan diedarkan tersebut milik bapaknya, Ketut Arya Wijaya yang saat ini masih buron. Selain itu, polisi menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika di tiga tempat kejadian berbeda.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, penangkapan tersangka Kadek Agung Dwi Nata Wiguna, dilakukan oleh satuan reserse narkoba pada Rabu (9/3) lalu, sekitar pukul 17.00 WITA di Taman Kota Jembrana Jalan Suropati Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana. “Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu yang di lakukan oleh tersangka, setelah dilakukan penyelidikan tersangka ditangkap diduga saat akan mengedarkan narkoba,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan, saat penangkapan tersangka yang mahasiswa ini dipimpin Kasatreserse narkoba AKP I Komang Renta. Dari penggeledahan badan, pada tangan kanan ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan potongan pipet warna hitam dan pada dasboard mobil di temukan 1 buah handphone. “Setelah di lakukan interograsi tersangka mengaku diperintahkan oleh ayahnya untuk menjual narkoba,” jelasnya.
Polisi kemudian memburu bapak tersangka ke rumahnya di Banjar Warnasari Kaja, Desa Warnasari, Kecamatan Melaya. Tetapi saat sampai di rumah I Ketut Arya Wijaya sudah melarikan diri. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan 1 buah kantong kain warna hitam di dalam gulungan ijuk yang berada di kandang ayam di dalamnya berisikan 9 sembilan paket sabu-sabu dibungkus 1 lembar potongan kantong plastik dan 5 paket diantaranya dibungkus dengan potongan pipet warna hitam.
Total sabu-sabu dari tersangka dan milik I Ketut Arya Wijaya tersebut, sebanyak 12 buah plastik klip dengan berat keseluruhan 31,63 gram bruto atau 29,46 gram netto dan 8 buah potongan pipet plastik warna hitam.
Akibat perbuatannya, Kadek Agung Dwi Nata Wiguna, diancam dengan pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 131 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. “Bapak tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan saat ini masih DPO,” terangnya.
Selain tersangka mahasiswa tersebut, polisi menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba lain, Irham Musabiq Riandani, 35. Warga Banjar Puseh, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya di Jalan Denpasar – Gilimanuk, Banjar Banyubiru Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jumat (4/3). Dari tersangka, polisi mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik klip dan pada dashboard motornya di temukan 1 buah Hp handphone.
Kapolres menambahkan, satuan reserse narkoba juga menangkap dua tersangka, Rizal Fahmi, 30, dan Prawito Adi Saputro, 25, di Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara.
“Peredaran narkotika ini terjadi karena ada permintaan, sehingga kami akan mengupayakan pencegahan dan edukasi masyarkat mengenai bahaya narkoba agar tidak ada permintaan dan jaringan peredaran narkotika terputus,” tandasnya.