GIANYAR –Satu dari dua terduga pelaku kriminalitas dengan modus gendam alias hipnotis, Selasa (14/5) akhirnya diamankan.
Nyoman Edi Wirawan, 26, pelaku hipnotis ini terpaksa diamankan usai memperdayai seorang pemangku yang juga pemilik warung bubur di Banjar Pande, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Ni Made Nyantuh.
Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu Dewa Pramartha membenarkan kasus itu.
Menurutnya, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban.
Usai mendapat laporan, polisi langsung memburu pelakunya yang tinggal di Kabupaten Tabanan.
Penangkapan pelaku berlangsung Selasa (14/5) pukul 16.00. “Baru satu pelaku tertangkap. Kami masih kejar pelaku satunya,” ujarnya.
Saat ditangkap, kata Pramartha, pelaku sempat mengelak.
“Setelah diinterogasi akhirnya dia mengaku,” ujarnya.
Sedangkan terkait aksi hipnotis, pihaknya langsung membantah. “Itu hanya tipu muslihat saja,” tukasnya.
Sementara itu, sesuai informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, aksi itu berlangsung di warung korban.
Berawal dari kedatangan pelaku ke warung korban dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat DK 3205 EK. Usai tiba di warung, pelaku yang saat itu berboncenan kemudian memarkir sepeda motor di depan warung korban.
Kemudian dua pelaku turun dari motor dan masuk ke warung untuk membeli bubur di warung korban.
Pelaku pertama berperawakan kurus memesan bubur. Sedangkan satu lagi berperawakan gemuk tidak makan bubur karena sedang puasa.
Setelah melayani pesanan, korban dan pelaku bercengkrama. Salah satu pelaku bertubuh kurus tinggi bertutur jika teman yang diajaknya itu mampu mengobati orang sakit tanpa imbalan.
Tiba-tiba saja, pelaku meminta uang kepada korban dengan dalih warung akan laris manis.
Korban pun terperdaya dan menyerahkan seluruh uang penjualan sebesar Rp 875.000.
Pelaku kemudian mengeluarkan batu berwarna hitam dan selanjutnya batu tersebut dibungkus dengan menggunakan uang yang korban berikan.
Pelaku juga meminta emas dengan alasan supaya ada sarana menggandakan uang.
Dengan polos, korban rela menuju rumahnya untuk mengambil perhiasan emas miliknya. Perhiasan emas itu berupa sepasang giwang, 2 buah cincin, dan sebuah kalung emas. Kemudian uang dan perhiasan itu dimasukkan ke dalam dompet, lalu dimasukkan lagi ke dalam kotak.
Pelaku menyarankan korban menaruh kotak itu di bawah bantal. Korban pun kembali ke rumah. Tak berselang lama, korban mendengar suara Honda Beat pergi dari warung.
Sesaat setelah pelaku kabur, korban yang sadar kemudian membuka kotak dan ternyata isinya telah raib. Korban mengalami kerugian total Rp 10 juta.