RadarBali.com – Proses pemusnahan puluhan kilogram narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali beberapa waktu lalu diduga langgar Undang-Undang (UU).
Pelanggaran ketentuan UU oleh BNNP Bali saat pemusnahan barang bukti (BB) hasil kejahatan narkotika itu, selain tidak melalui permohonan atau pengajuan penetapan dari pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, juga karena diduga proses pemusnahan BB Narkotika oleh BNNP Bali tidak sesuai dengan prosedur pemusnahan narkotika dan prekursor narkotika menurut Pasal 91 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kejari Denpasar Erna Normawati Widodo Putri menegaskan, dalam prosedur pemusnahan narkotika dan prekursor narkotika, tidak ada pimpinan atau penyidik dari institusi lain (Badan Narkotika Nasional (BNN) /Kepolisian Republik Indonesia (Polri)) yang bisa melakukan pemusnahan tanpa adanya pengajuan penetapan dari kepala kejaksaan negeri setempat.
Lanjutnya, dengan tanpa adanya penetapan dari kepala kejari setempat, maka jelas bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang (Pasal 91 UU Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) .
“Ketentuan UU begitu. Jadi, khusus perkara narkotika dan prekusor narkotika harus ada permohonan penetapan dari kajari setempat, “tandas Erna.
Lalu apakah dengan begitu BNNP Bali melanggar? “Jadi, kalau apakah BNNP melanggar atau tidak, karena ketentuannya begitu dan selama UU belum dihapus, berarti masih berlaku, “jelas Erna.
Dengan adanya ketentuan UU itu, pihaknya mengimbau agar semua pihak menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai ketentuan UU.