DENPASAR – Kabar hot datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Institusi pimpinan Agus Rahardjo itu diketahui telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.
Politisi PDI Perjuangan itu akan diperiksa bersama Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar.
Informasi yang didapat keduanya diperiksa dalam status sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Beberapa media nasional mengabarkan Eka Wiryastuti dan Bahrullah Akbar rencananya diperiksa sebagai saksi untuk pejabat nonaktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Terkait hal tersebut, putri Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama itu belum bisa dikonfirmasi. Berulangkali dikontak via telepon maupun whatsapp, tidak ada jawaban dari Bupati Eka.