28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:20 AM WIB

Koleksi 1.647 Butir Pil Koplo dan Sabu, Tukang Las Dituntut Sewindu

DENPASAR – Jaksa penuntut umum (JPU) Yuli Peladiyanti menyatakan Purwono, 36, terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang las ini dinilai bersalah karena memiliki sabu-sabu seberat 0,27 gram. Dan 1.647 butir pil koplo.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Purwono dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara,” tuntut JPU Yuli di muka majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto, kemarin (14/8).

JPU juga menuntut pidana denda Rp 800 juta subsider empat bulan penjara. Mendengar tuntutan JPU, Purwono  hanya bisa diam menunduk.

Terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan menanggapi dalam pembelaan (pledoi) tertulis.

“Mohon waktu seminggu, Yang Mulia,” pinta salah satu pengacara terdakwa. Diuaraikan dalam surat dakwaan jaksa, pada Jumat tanggal 15 Maret 2019 sekitar pukul 15.49,

terdakwa menghubungi seseorang bernama Banyu melalui hand phone (HP) untuk memesan sabu-sabu dengan harga Rp750 ribu.

Kemudian pada 16 Maret sekitar pukul 02.00, terdakwa dihubungi oleh Banyu dan diberikan alamat tempelan narkotik jenis sabu pesanan terdakwa.

Lalu, terdakwa mendatangi lokasi tempelan sabu-sabu tersebut di seputaran Jalan Bypass Ngurah Rai, Tuban, Badung.

Sabu-sabu itu ternanam di bawah pipa di sebuah lahan kosong. Setelah mendapat sabu-sabu itu, terdakwa kemudian kembali ke kosnya yang beralamat di Jalan Penantaran Sari 1 B No.15 Banjar Gunung, Pemongan, Denpasar Selatan.

Beberapa lama kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 15.30, ketika terdakwa sedang asyik nonton televisi di kamar kosnya, tiba-tiba datang petugas dari Polres Badung.

Dari dalam kamar kos terdakwa, petugas kepolisian menemukan 2 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,27 gram netto. Selain itu ditemukan juga 1.647 butir pil koplo dengan rincian 990 butir logo “Y” dan 657 butir logo “DMP”. 

DENPASAR – Jaksa penuntut umum (JPU) Yuli Peladiyanti menyatakan Purwono, 36, terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang las ini dinilai bersalah karena memiliki sabu-sabu seberat 0,27 gram. Dan 1.647 butir pil koplo.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Purwono dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara,” tuntut JPU Yuli di muka majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto, kemarin (14/8).

JPU juga menuntut pidana denda Rp 800 juta subsider empat bulan penjara. Mendengar tuntutan JPU, Purwono  hanya bisa diam menunduk.

Terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan menanggapi dalam pembelaan (pledoi) tertulis.

“Mohon waktu seminggu, Yang Mulia,” pinta salah satu pengacara terdakwa. Diuaraikan dalam surat dakwaan jaksa, pada Jumat tanggal 15 Maret 2019 sekitar pukul 15.49,

terdakwa menghubungi seseorang bernama Banyu melalui hand phone (HP) untuk memesan sabu-sabu dengan harga Rp750 ribu.

Kemudian pada 16 Maret sekitar pukul 02.00, terdakwa dihubungi oleh Banyu dan diberikan alamat tempelan narkotik jenis sabu pesanan terdakwa.

Lalu, terdakwa mendatangi lokasi tempelan sabu-sabu tersebut di seputaran Jalan Bypass Ngurah Rai, Tuban, Badung.

Sabu-sabu itu ternanam di bawah pipa di sebuah lahan kosong. Setelah mendapat sabu-sabu itu, terdakwa kemudian kembali ke kosnya yang beralamat di Jalan Penantaran Sari 1 B No.15 Banjar Gunung, Pemongan, Denpasar Selatan.

Beberapa lama kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 15.30, ketika terdakwa sedang asyik nonton televisi di kamar kosnya, tiba-tiba datang petugas dari Polres Badung.

Dari dalam kamar kos terdakwa, petugas kepolisian menemukan 2 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,27 gram netto. Selain itu ditemukan juga 1.647 butir pil koplo dengan rincian 990 butir logo “Y” dan 657 butir logo “DMP”. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/