29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:50 AM WIB

Gara-gara Salah Tangkap, Warga Lebanon Praperadilankan Polda Bali

DENPASAR – Polda Bali memikili pekerjaan tambahan cukup serius. Ini setelah seorang warga Lebanon, Rabie Abderahman Ayad, 29, mempraperadilankan Polda Bali di PN Denpasar.

Rabie terpaksa membawa kasus ini ke meja hijau karena Polda Bali diduga salah tangkap dan salah menetapkan tersangka pada dirinya.

Praperadilan atas termohon Polda Bali cq Dit Reskrimum Polda Bali, itu terdaftar dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2018/PN Dps.

Proses pendaftaran praperadilan Rabie diwakili kuasa hukumnya Erwin Siregar dkk, pada Kamis (23/8) mendatangi PN Denpasar.

“Kami mendaftar praperadilan sekaligus mengajukan praperadilan atas penetapan Rabie Abderahman Ayad sebagai tersangka ekstradisi,” jelas Erwin Siregar kemarin.

Pengacara senior itu menjelaskan, ada sejumlah alasan mengajukan praperadilan. Di antaranya, pemohon dalam hal ini Rabie Abderahman Ayad disebut tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

Sementara dalam laporan pemerintah Amerika Serikat perihal permohonan ekstradisi warga negara Lebanon,

bukan atas nama Rabie Abderahman Ayad sebagaimana red notice yang tertera, melainkan atas nama Roy Ayad.

Erwin menerangkan, sebagaimana red notice (permintaan menemukan dan menahan sementara) dan berita faksimili kepada hubungan internasional,

permintaan pemerintah Amerika mengajukan permintaan ekstradisi pada warga negara Lebanon atas nama Roy Ayad.

Bukan atas nama Rabie Abderahman Ayad. “Namun demikian, yang ditangkap adalah Rabie Abderahman Ayad dan ditahan di Lapas Kerobokan,” beber Erwin.

Sementara itu, hingga berita ini selesai ditulis, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja saat dikonfirmasi tidak ada jawaban.

Saat ditelepon tidak ada jawaban. Pun saat dikirimi pesan singkat melalui WhatsApp (WA) tidak dibalas.(

DENPASAR – Polda Bali memikili pekerjaan tambahan cukup serius. Ini setelah seorang warga Lebanon, Rabie Abderahman Ayad, 29, mempraperadilankan Polda Bali di PN Denpasar.

Rabie terpaksa membawa kasus ini ke meja hijau karena Polda Bali diduga salah tangkap dan salah menetapkan tersangka pada dirinya.

Praperadilan atas termohon Polda Bali cq Dit Reskrimum Polda Bali, itu terdaftar dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2018/PN Dps.

Proses pendaftaran praperadilan Rabie diwakili kuasa hukumnya Erwin Siregar dkk, pada Kamis (23/8) mendatangi PN Denpasar.

“Kami mendaftar praperadilan sekaligus mengajukan praperadilan atas penetapan Rabie Abderahman Ayad sebagai tersangka ekstradisi,” jelas Erwin Siregar kemarin.

Pengacara senior itu menjelaskan, ada sejumlah alasan mengajukan praperadilan. Di antaranya, pemohon dalam hal ini Rabie Abderahman Ayad disebut tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

Sementara dalam laporan pemerintah Amerika Serikat perihal permohonan ekstradisi warga negara Lebanon,

bukan atas nama Rabie Abderahman Ayad sebagaimana red notice yang tertera, melainkan atas nama Roy Ayad.

Erwin menerangkan, sebagaimana red notice (permintaan menemukan dan menahan sementara) dan berita faksimili kepada hubungan internasional,

permintaan pemerintah Amerika mengajukan permintaan ekstradisi pada warga negara Lebanon atas nama Roy Ayad.

Bukan atas nama Rabie Abderahman Ayad. “Namun demikian, yang ditangkap adalah Rabie Abderahman Ayad dan ditahan di Lapas Kerobokan,” beber Erwin.

Sementara itu, hingga berita ini selesai ditulis, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja saat dikonfirmasi tidak ada jawaban.

Saat ditelepon tidak ada jawaban. Pun saat dikirimi pesan singkat melalui WhatsApp (WA) tidak dibalas.(

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/