27.1 C
Jakarta
23 November 2024, 17:11 PM WIB

Terima Paket Ganja dari Jakarta, Wahyudi Dadili

DENPASAR– Narkoba ternyata masih mudah menembus pintu masuk Pulau Bali, khususnya jalur darat. Seperti yang terungkap dalam persidangan terdakwa Setia Wahyudi Hansye Kounang. Pria 48 tahun itu menerima kiriman paket ganja dari Jakarta lewat jalur darat.

 

“Setelah mentransfer uang ke rekening Baco Hober, terdakwa menerima kiriman ganja lewat jalur darat. Ada seseorang yang mengantar ganja ke Terminal Ubung, Denpasar,” ujar JPU I Made Dipa Umbara, Senin (15/8).

 

Terdakwa Wahyudi mendapat kiriman ganja seberat 500 gram. Setelah dipecah dan dipakai sendiri sisa 409,86 gram netto. Terdakwa mengaku membeli barang “enak gila” itu seharga Rp 8 juta. Setengah kilogram ganja berupa daun, biji, dan batang ganja itu kemudian dimasukkan ke dalam puluhan plastik klip.

 

Terdakwa ditangkap di kamar kosnya di Jalan Raya Dawas, Tibubeneng, Badung.  Saat ditangkap, di dalam tas berisi 18 paket klip kecil berisi ganja dan 13 lintingan rokok ganja. “Terdakwa sudah memakai lima paket ganja dengan cara melintingnya seperti rokok,” beber JPU Kejati Bali itu.

 

Terdakwa Wahyudi terancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) UU yang sama.

DENPASAR– Narkoba ternyata masih mudah menembus pintu masuk Pulau Bali, khususnya jalur darat. Seperti yang terungkap dalam persidangan terdakwa Setia Wahyudi Hansye Kounang. Pria 48 tahun itu menerima kiriman paket ganja dari Jakarta lewat jalur darat.

 

“Setelah mentransfer uang ke rekening Baco Hober, terdakwa menerima kiriman ganja lewat jalur darat. Ada seseorang yang mengantar ganja ke Terminal Ubung, Denpasar,” ujar JPU I Made Dipa Umbara, Senin (15/8).

 

Terdakwa Wahyudi mendapat kiriman ganja seberat 500 gram. Setelah dipecah dan dipakai sendiri sisa 409,86 gram netto. Terdakwa mengaku membeli barang “enak gila” itu seharga Rp 8 juta. Setengah kilogram ganja berupa daun, biji, dan batang ganja itu kemudian dimasukkan ke dalam puluhan plastik klip.

 

Terdakwa ditangkap di kamar kosnya di Jalan Raya Dawas, Tibubeneng, Badung.  Saat ditangkap, di dalam tas berisi 18 paket klip kecil berisi ganja dan 13 lintingan rokok ganja. “Terdakwa sudah memakai lima paket ganja dengan cara melintingnya seperti rokok,” beber JPU Kejati Bali itu.

 

Terdakwa Wahyudi terancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) UU yang sama.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/