33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:38 PM WIB

Petani Ini Tolak Disebut Koruptor, Jaksa Dianggap Sembunyikan Fakta

DENPASAR – I Ketut Kardita, 46, petani asal Buleleng yang dituntut pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta oleh Kejari Singaraja melakukan pembelaan di Pengadilan Tipikor.

Melalui kuasa hukumnya Eddy Hartaka dkk, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap telah menyembunyikan fakta dalam dakwaan dan tuntutan dugaan korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPPE) senilai Rp 95,7 juta.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Engeleky Handayani, nota pembelaan Kardita terangkum dalam berkas setebal 116 halaman.

“Fakta yang disembunyikan jaksa adalah tidak dicantumkannya perjanjian notaris. Bahwa terdakwa sebagai ketua kelompok tani menjaminkan

sertifikat lahan seluas 1,7 hektare di bank. Jaminan itu lebih dari cukup membayar kredit yang macet,” ujar Eddy, kemarin.

Kardita yang berprofesi sebagai petani ini sendiri menyatakan dirinya bukan koruptor. Dia meminta bebas karena sejak terjerat kasus ini keluarganya tertekan.

Anaknya yang duduk di bangku SMP terpaksa keluar sekolah karena terus mengalami perundungan.

Eddy juga mempertanyakan temuan ahli dalam melakukan Audit yang menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 95,7 juta.

Menutut Eddy kerugian tersebut yang tidak berdasar data jelas.  Padahal, dalam Permenkeu No 48 / PMK.05/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 79/PMK.05/2007 tentang Kredit Ketahanan Pangan & Energi Bab III poin 3.4 menerangkan, bahwa sumber dana KKPE berasal dari bank pelaksana, bukan dari keuangan negara.

Dengan dimikian, risiko KKPE ditanggung sepenuhnya oleh bank pelaksana. Terdakwa, lanjut Eddy, sebagai Ketua Kelompok Tani Ternak Sari Biji, Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan,

Buleleng, dengan niat baik tetap mengelola pencairan Kredit KKPE  dari bank pelaksana KKPE  dan telah digulirkan  untuk menyejahkterakan para  kelompok tani.

Menurut Eddy, terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3), UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Edy mengungkapkan, unsur tentang kerugian negara atau perekonomian negara tidak terbukti.

Ini karena tujuan dari program pemerintah untuk bantuan Kredit Ketahanan Pangan & Energi (KKPE), untuk meningkatkan kesejahteraan

dan kesempatan para petani di pedesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.

Terdakwa dengan penuh percaya diri mengajukan permohonan kredit progran KKPE untuk kepentingan para kelompok tani.

Dengan dana Kredit yang diajukan  kepada Bank BRI Cabang Singaraja sebesar Rp 650 juta dan BPD Bali Cabang Singaraja sebagai bank pelaksana program pemerintah KKPE sebesar Rp 500 juta.

“Kredit tersebut telah Terdakwa salurkan kepada para anggota kelompok tani dan telah dikelola untuk membeli sapi, pakan ternak, dan membuat kandang,” Kata Eddy.

Atas dasar itu, Eddy dan tim meminta majelis hakim yang mangadili perkara ini untuk menolak tuntuntan yang dilayangkan JPU.

“Membebaskan terdakwa I Ketut Kardita dari segala dakwaan (vrijspraak ) atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van alle rechsvelvolging,” jelasnya.

Dalam perkara ini, I Ketut Kardita selain dituntut pidana penjara dan denda. Tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja juga mewajibkan I Ketut Kardika membayar uang penganti sebesar Rp 95,7 juta.

Jika tidak dibayar selama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh Jaksa

dan dilelangkan untuk menutupi kerugian negara. Namun apabila masih belum mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan

DENPASAR – I Ketut Kardita, 46, petani asal Buleleng yang dituntut pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta oleh Kejari Singaraja melakukan pembelaan di Pengadilan Tipikor.

Melalui kuasa hukumnya Eddy Hartaka dkk, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap telah menyembunyikan fakta dalam dakwaan dan tuntutan dugaan korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPPE) senilai Rp 95,7 juta.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Engeleky Handayani, nota pembelaan Kardita terangkum dalam berkas setebal 116 halaman.

“Fakta yang disembunyikan jaksa adalah tidak dicantumkannya perjanjian notaris. Bahwa terdakwa sebagai ketua kelompok tani menjaminkan

sertifikat lahan seluas 1,7 hektare di bank. Jaminan itu lebih dari cukup membayar kredit yang macet,” ujar Eddy, kemarin.

Kardita yang berprofesi sebagai petani ini sendiri menyatakan dirinya bukan koruptor. Dia meminta bebas karena sejak terjerat kasus ini keluarganya tertekan.

Anaknya yang duduk di bangku SMP terpaksa keluar sekolah karena terus mengalami perundungan.

Eddy juga mempertanyakan temuan ahli dalam melakukan Audit yang menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 95,7 juta.

Menutut Eddy kerugian tersebut yang tidak berdasar data jelas.  Padahal, dalam Permenkeu No 48 / PMK.05/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 79/PMK.05/2007 tentang Kredit Ketahanan Pangan & Energi Bab III poin 3.4 menerangkan, bahwa sumber dana KKPE berasal dari bank pelaksana, bukan dari keuangan negara.

Dengan dimikian, risiko KKPE ditanggung sepenuhnya oleh bank pelaksana. Terdakwa, lanjut Eddy, sebagai Ketua Kelompok Tani Ternak Sari Biji, Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan,

Buleleng, dengan niat baik tetap mengelola pencairan Kredit KKPE  dari bank pelaksana KKPE  dan telah digulirkan  untuk menyejahkterakan para  kelompok tani.

Menurut Eddy, terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3), UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Edy mengungkapkan, unsur tentang kerugian negara atau perekonomian negara tidak terbukti.

Ini karena tujuan dari program pemerintah untuk bantuan Kredit Ketahanan Pangan & Energi (KKPE), untuk meningkatkan kesejahteraan

dan kesempatan para petani di pedesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.

Terdakwa dengan penuh percaya diri mengajukan permohonan kredit progran KKPE untuk kepentingan para kelompok tani.

Dengan dana Kredit yang diajukan  kepada Bank BRI Cabang Singaraja sebesar Rp 650 juta dan BPD Bali Cabang Singaraja sebagai bank pelaksana program pemerintah KKPE sebesar Rp 500 juta.

“Kredit tersebut telah Terdakwa salurkan kepada para anggota kelompok tani dan telah dikelola untuk membeli sapi, pakan ternak, dan membuat kandang,” Kata Eddy.

Atas dasar itu, Eddy dan tim meminta majelis hakim yang mangadili perkara ini untuk menolak tuntuntan yang dilayangkan JPU.

“Membebaskan terdakwa I Ketut Kardita dari segala dakwaan (vrijspraak ) atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van alle rechsvelvolging,” jelasnya.

Dalam perkara ini, I Ketut Kardita selain dituntut pidana penjara dan denda. Tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja juga mewajibkan I Ketut Kardika membayar uang penganti sebesar Rp 95,7 juta.

Jika tidak dibayar selama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh Jaksa

dan dilelangkan untuk menutupi kerugian negara. Namun apabila masih belum mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/