DENPASAR-Ketua MDA Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet membuat laporan ke Polda Bali. Itu terkait dengan dugaan pencemaran nama baik. Laporan dilayangkan ke SPKT Polda Bali, Rabu (14/9/2022) sore.
Laporan itu dibuat dalam bentuk LP nomor: STLLP/549/IX/2022/ SPKT/POLDA BALI, tertanggal 14 September 2022. Terlapornya adalah I Made Bandem Dananjaya. Purnawirawan Polisi I Gede Alit Widana selaku kuasa hukum Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet menjelaskan itu merupakan laporan balik terkait dugaan pencemaran nama balik.
“Hal itu sebagaimana dalam pasal 317 KUHP. Laporan kami telah diterima. Kami ucapkan terimakasih kepada Polda Bali, semoga laporan kami sampai dipengadilan,” ujarnya di Polda Bali, Rabu (14/9/2022).
Dijelaskannya, bahwa sebelumnya kliennya itu dilaporkan oleh I Made Bandem Dananjaya ke Polda Bali terkait undang-undang ITE. Namun laporan itu ditolak oleh Polda Bali karena tidak memenuhi unsur.
“Terlapor kami laporkan karena melakukan pencemaran nama baik lewat media sosial dan laporannya itu tidak terbukti bahwa klient kami itu melalukan provokasi. Sehingga kami laporkan Balik,” ujarnya.
Dimana sebelumnya sebagai ketua MDA, kliennya tersebut bertugas menolak ajaran Sampradaya Asing yang telah merongrong ajaran agama Hindu di Dresta Bali. Dan ajaran itu mengkonversi orang-orang Bali yang telah beragama Hindu Dresta Bali.
“Tujuan klien kami untuk memberikan pencerahan yang menyangkut tentang trans nasional asing yakni ajaran Sampradaya Asing, yang jelas jelas cara sembahyang dan konsep ketuhanannya berbeda dengan Hindu Dresta Bali,” ungkapnya. Lalu kliennya itu juga tidak pernah menyebarkan video yang terkait dengan ujaran kebencian di media sosial.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur