DENPASAR-Pasangan suami istri muda bernama Adiyanto, 25, dan Yeanita Dwi Lestari, 19, kini mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar. Keduanya ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi di depan Setra atau kuburan di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatresnarkoba AKP Mirza Gunawan mengatakan, sebelumnya pasangan muda itu sudah jadi target operasi.
“Keduanya jadi target operasi karena kerap bertransaksi narkoba di Jalan Raya Pemogan,” ujarnya kepada awak media di Polresta Denpasar pada Kamis (15/9/2022).
Pasutri muda ini terlihat hendak melakukan transaksi di Depan Setra, Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Tanpa berlama-lama, polisi langsung menangkap pasutri asal Jawa Timur itu.
Saat digeledah, ditemukan satu paket klip berisi sabu di dalam jok sepeda motor milik keduanya. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kamar kos mereka di Jalan Mekar II, Gang Pura Taman Sari Pemogan. Di sana ditemukan juga barang bukti sabu sebanyak 27 paket seberat 7,22 gram dalam tumpukan baju di lemari.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang haram itu didapat dari seseorang yang biasa dipanggil Asbu. Mereka dapat upah Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu dalam sekali beraksi. Sejak satu tahun tinggal di Bali, pasutri ini sudah mengedarkan sabu lima kali.
Kedua tersangka Adiyanto dan Yeanita disangkakan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur
DENPASAR-Pasangan suami istri muda bernama Adiyanto, 25, dan Yeanita Dwi Lestari, 19, kini mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar. Keduanya ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi di depan Setra atau kuburan di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatresnarkoba AKP Mirza Gunawan mengatakan, sebelumnya pasangan muda itu sudah jadi target operasi.
“Keduanya jadi target operasi karena kerap bertransaksi narkoba di Jalan Raya Pemogan,” ujarnya kepada awak media di Polresta Denpasar pada Kamis (15/9/2022).
Pasutri muda ini terlihat hendak melakukan transaksi di Depan Setra, Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Tanpa berlama-lama, polisi langsung menangkap pasutri asal Jawa Timur itu.
Saat digeledah, ditemukan satu paket klip berisi sabu di dalam jok sepeda motor milik keduanya. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kamar kos mereka di Jalan Mekar II, Gang Pura Taman Sari Pemogan. Di sana ditemukan juga barang bukti sabu sebanyak 27 paket seberat 7,22 gram dalam tumpukan baju di lemari.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang haram itu didapat dari seseorang yang biasa dipanggil Asbu. Mereka dapat upah Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu dalam sekali beraksi. Sejak satu tahun tinggal di Bali, pasutri ini sudah mengedarkan sabu lima kali.
Kedua tersangka Adiyanto dan Yeanita disangkakan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur