DENPASAR – Polisi terus berusaha mengungkap kasus penggelapan puluhan sepeda motor yang diotaki dua orang ibu rumah tangga (IRT) Ni Made Dwi Partimawati alias Ayik, 30, dan Ni Made Arnasih alias Ibu Celeng, 45.
Berdasar penyelidikan, kasus terungkap setelah salah satu korban bernama I Ketut Darsa, 46, mengaku, jika tersangka
Ayik menyewa sepeda motor Vario dengan uang sewa sebesar Rp 50 ribu perhari dan sepeda motor Yamaha Lexi dengan sewa Rp 100 ribu perhari.
Saat waktu sewa sudah habis, tersangka tidak mengembalikan sepeda motor tersebut. Saat berulang kali dihubungi via telepon namun tidak digubris sama sekali.
“Berdasar laporan korban, tim bergerak dan menangkap kedua tersangka,” ujar Kabidhumas Polda Bali Kombes Hengky Widjaya.
Dari hasil interogasi, tersangka Ayik mengaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura menyewa sepeda motor untuk dipakai para wisatawan yang menginap di vila di kawasan Ubud.
Agar para korban tidak curiga, tersangka Ayik membayar lunas uang sewa untuk beberapa hari. Setelah sepeda motor didapat, kemudian diberikan kepada Ibu Celeng.
” Mereka berperan masjng-masing, satu menyewa dan satunya lagi menjual atau gadai. Tempat mereka jual atau gade itu di wilayah Klungkung dan Karangasem,” tuturnya.
Dilanjutkanya, tersangka Ayik berperan sebagai pemetik dibeberapa rental penyewaaan sepeda motor di wilayah Ubud, Gianyar.
Sementara Ibu Celeng sebagai penadah atau penerima sepeda motor untuk dijual atau digadaikan kepada masyarakat di daerah Karangasem dan Klungkung.
Uang hasil kejahatan itu, tersangka gunakan untuk biaya hidup sehari-hari. Polisi juga terus dalami keterangan ke dua wanita itu terkait kemungkinan adanya TKP lain.
“Kedua pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, sedangkan tindak pidana penggelapan diatur Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.