NEGARA – Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi perjalanan dinas (perdin).
Novum yang diajukan dalam PK menyebut bahwa kasus yang membuatnya dipidana penjara selama 6 tahun tidak ada unsur tindak pidana karena sudah sesuai dengan prosedur perjalanan dinas.
Informasi yang dihimpun, upaya hukum PK yang disampaikan mantan bupati dua periode tersebut agar pengadilan mempertimbangkan kembali putusan kasus korupsi perjalanan dinas terhadap dirinya.
Sebagai bupati waktu itu, melakukan perjalanan dinas sesuai dengan prosedur termasuk pembelian tiket untuk perjalanan dinas oleh ajudan dan sekpri saat menjadi bupati.
Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra membenarkan PK yang diajukan Winasa. Pihaknya juga sudah membuat kontra dari novum Winasa dalam memori PK yang akan
disampaikan dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Denpasar, hari ini (15/10). “Kami sudah siapkan memori kontraknya,” jelasnya.
Ivan enggan merinci memori gugatan PK dan kontra yang telah diterima karena akan disampaikan saat sidang.
Sebanyak tiga orang jaksa, termasuk dirinya akan hadir dalam persidangan PK tersebut. “Karena ini berkaitan dengan pokok gugatan, nanti akan kami sampaikan dalam sidang PK,” tegasnya.
Disinggung mengenai kehadiran Winasa saat sidang, Ivan belum bisa memastikan karena Winasa dalam gugatan PK tersebut sudah menunjuk kuasa hukum,
sehingga saat sidang PK sudah cukup dengan kuasa hukum yang mewakili. “Tapi biasanya ikut sidang PK,” imbuhnya.
Gugatan PK yang disampaikan Winasa terkait dengan kasus korupsi perjalanan dinas terkait dengan kasus korupsi perjalanan dinas.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa kasasi ditolak, bahkan hukuman kasus perjalanan dinas tersebut justru ditambah
menjadi selama 6 tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 797.554.800.
Padahal putusan pada tingkat Tipikor Denpasar, Winasa diputus 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian pada tingkat banding pengadilan tinggi putusan menguatkan putusan sebelumnya. Putusan tersebut lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum 7 tahun penjara.
Sebelum PK kasus perjalanan dinas, Winasa juga mengajukan PK kasus korupsi Stikes dan Stitna. Namun putusan dari PK kasus korupsi Stikes Stitna tersebut masih belum keluar.
Dalam kasus ini, Winasa diputus dengan pidana penjara 7 tahun, ditambah membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000.
Jika tidak membayar ganti rugi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan jika tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan.
Putusan MA tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar yang memutus pidana penjara 3,5 tahun denda Rp 50 juta dan bila tidak membayar aka akan diganti dengan pidana kurungan 2 bulan penjara.
Sebelum kasus korupsi Stikes dan Stitna, serta kasus korupsi perjalanan dinas ini, mantan bupati yang banyak memperoleh penghargaan rekor MURI itu sempat
menjalani hukuman 2,5 tahun dalam kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos. Hingga saat ini Winasa masih mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Negara.