25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:17 AM WIB

Gagal Edarkan Narkoba, Pasutri Dicokok Polisi

MANGUPURA-Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, pasangan suami istri (pasutri) berinisial HA 39 dan istri MA, 38,nekat menjual narkoba.

Akibatnya, pasutri dengan tiga anak ini dicokok polisi.

 

Keduanya ditangkap pada Sabtu (10/11), pukul 04.30 pagi.

 

Mereka ditangkap di kos tempat tinggal mereka di jalan Pulau Misol, gang XIV Banjar Sumuh, Teuku Umar, Denpasar Barat. 

 

Kapolres Badung, AKBP Yudith Satria Hananta mengatakan, dari penangkapan pasangan suami istri ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 11 paket narkoba jenis sabhu.

“Berat seluruh dari sabhu yang kami amankan seberat 38,27 gram butto,” katanya di Mapolres Badung, Kamis (15/11).

 

Lanjut dia, kedua pelaku ini adalah pemain baru. Mereka bahkan belum sempat mengedarkan barang haram tersebut kepada pembeli. Dalam aksinya MA, berperan membagi sabhu ke dalam 11 plastik klip, sedangkan sang suami HA bertugas sebagai pengantar ke pembeli dengan cara modus tempelan.

 

Apes bagi keduanya, belum sempat mendapat untung dari jualan barang haram itu, mereka keburu ditangkap polisi.

 

“Belum ada barang yang sempat mereka jual. Jadi, saat ditangkap, keduanya tidak ada perlawanan ataupun berusaha kabur,” tambah AKBP Satria Hananta.

 

Kepada polisi, suami yang kesehariannya bekerja sebagai penjual burung dan istri yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu nekat menjual narkoba karena alasan ekonomi.

 

Mereka mengaku mendapatkan upah Rp 50 ribu perpaket dari hasi menjual narkoba itu. polisi juga saat ini sedang menyelidiki dalang berinisial MA yang berada di dalam Lapas Kerobokan.

 

MA diduga menjadi orang yang memberikan tugas menjual narkoba kepada pasangan suami istri ini. 

MANGUPURA-Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, pasangan suami istri (pasutri) berinisial HA 39 dan istri MA, 38,nekat menjual narkoba.

Akibatnya, pasutri dengan tiga anak ini dicokok polisi.

 

Keduanya ditangkap pada Sabtu (10/11), pukul 04.30 pagi.

 

Mereka ditangkap di kos tempat tinggal mereka di jalan Pulau Misol, gang XIV Banjar Sumuh, Teuku Umar, Denpasar Barat. 

 

Kapolres Badung, AKBP Yudith Satria Hananta mengatakan, dari penangkapan pasangan suami istri ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 11 paket narkoba jenis sabhu.

“Berat seluruh dari sabhu yang kami amankan seberat 38,27 gram butto,” katanya di Mapolres Badung, Kamis (15/11).

 

Lanjut dia, kedua pelaku ini adalah pemain baru. Mereka bahkan belum sempat mengedarkan barang haram tersebut kepada pembeli. Dalam aksinya MA, berperan membagi sabhu ke dalam 11 plastik klip, sedangkan sang suami HA bertugas sebagai pengantar ke pembeli dengan cara modus tempelan.

 

Apes bagi keduanya, belum sempat mendapat untung dari jualan barang haram itu, mereka keburu ditangkap polisi.

 

“Belum ada barang yang sempat mereka jual. Jadi, saat ditangkap, keduanya tidak ada perlawanan ataupun berusaha kabur,” tambah AKBP Satria Hananta.

 

Kepada polisi, suami yang kesehariannya bekerja sebagai penjual burung dan istri yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu nekat menjual narkoba karena alasan ekonomi.

 

Mereka mengaku mendapatkan upah Rp 50 ribu perpaket dari hasi menjual narkoba itu. polisi juga saat ini sedang menyelidiki dalang berinisial MA yang berada di dalam Lapas Kerobokan.

 

MA diduga menjadi orang yang memberikan tugas menjual narkoba kepada pasangan suami istri ini. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/