DENPASAR – Iptu I Wayan Sudarta, 55, oknum perwira Polda Bali akhirnya menerima karma atas perbuatannya bermain-main dengan narkoba.
Perwira di Direktorat Sabhara Polda Bali diganjar majelis hakim PN Denpasar hukuman 5 tahun plus denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day menyatakan terdakwa terbukti sebagai pemasok sabu
seberat 0,4 gram sabu ke salah satu tahanan di Rumah tahanan (Rutan) Polda Bali.
Sesuai amar putusan, hukuman pidana sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Sudarta dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan, serta membayar denda Rp 1 miliar,” kata majelis hakim Angeliky.
Atas vonis hakim, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, John Korasa dkk maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Iptu Sudarta jadi terdakwa setelah memasok narkoba untuk Amadi Gabriel pada Rabu (15/2) silam. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti 0,4 gram sabu.