DENPASAR – Sebanyak 2.245 botol minuman beralkohol dimusnahkan oleh kantor Bea dan Cukai Denpasar, Selasa (15/12). Sebagian dari minuman beralkohol yang dimusnahkan itu merupakan olahan arak Bali. Pemusnahan itu dilakukan di depan kantor Bea Cukai Denpasar, jalan Tukad Badung, Denpasar.
Pemusnahan sendiri dilakuka dengan cara menuangkan arak dan minuman beralkohol lainnya ke dalam wadah drum. Sementara yang berbahan botol kaca dilakukan dengan cara dipecahkan. Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan sejumlah minuman itu diamankan dari sejumlah tempat hiburan malam di Bali.
“Kami dapatkan dari operasi pasar karena dia tidak menggunakan pita cukai atau menggunakan pita cukai yang palsu,” katanya kepada awak media di sela kegiatan pemusnahan tersebut.
Lanjutnya sebagian besar minuman beralkohol itu dihasilkan dari operasi di tempat hiburan malam di seluruh Bali.
“Disita dari berbagai daerah yang memang kamiblihat tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Termasuk di hiburan malam,” tambahnya.
Sementara itu pemusnahan ini dilakukan sebagai wujud dari implementasi dari fungsi pengawasan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar nomor KEP-284/WBC.13/KPP.MP.02/2020 tanggal 27 November 2020 tentang barang milik negara siap musnah.