26.2 C
Jakarta
26 April 2024, 3:24 AM WIB

Diadili Kasus Narkoba, Anggota Polisi Berpangkat Aiptu Ini Komat-Kamit

DENPASAR – Tanpa mengenakan seragam dinas, oknum anggota Polresta Denpasar Bob Zery duduk di kursi pesakitan PN Denpasar.

Yang menarik, pria 49 tahun memiliki pangkat terakhir Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), itu mulutnya terus komat-kamit seperti berdoa.

Pria asal Buleleng itu diseret ke meja hijau lantaran memiliki dan menguasai sabu-sabu. Bob tidak sendiri, dia bersama temannya Gede Soma Budiartana, 30, ‎(terdakwa dua) yang juga dari Buleleng.

“Apa benar saudara terdakwa memiliki barang ini (sabu-sabu)?” tanya JPU Made Lopi Pusnawan di muka persidangan yang diketuai Wayan Kimiarsa, kemarin (15/1). “Siap! benar,” jawab terdakwa dengan lantang.

‎Terdakwa mengaku membeli sabu secara patungan dengan terdakwa dua dari seseorang bernama AA seharga Rp 750 ribu.

Selanjutnya paket sabu dipecah menjadi lima dengan berat bersih 0,38 gram. ‎Dijelaskan JPU, penangkapan terdakwa satu berawal dari tes urin BNN Kabupaten Badung.

Dari hasil tes tersebut diketahui urine terdakwa  positif mengandung zat narkotika. Mendapat temuan itu, atasan terdakwa menugaskan pendalaman pada anggota Satresnarkoba didampingi Provos.

Pada 31 Agustus 2018 tim menuju rumah terdakwa di Jalan Teuku Umar Barat, Gang Kertapura, Denpasar Barat. 

Ketika petugas mengetuk pintu rumah terdakwa, petugas melihat terdakwa dua membuang sesuatu dari ventilasi jendela kamar di lantai dua.

“Bungkusan itu jatuh di genteng rumah lantai satu. Setelah dibuka dalam bungkusan tisu tersebut terdapat lima plastik klip bening berisi sabu-sabu,” beber JPU.

Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti seperti satu dompet abu-abu, timbangan elektrik, dan bong atau alat isap sabu.

JPU mendakwa kedua terdakwa ‎pasal 114 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan kedua terdakwa dijerat pasal 112 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ancaman pidana yang ada dalam kedua dakwaan, maka terdakwa hampir pasti dipecat sebagai anggota polisi.

Ini jika mengacu pada ancaman maksimal dakwaan kesatu yakni penjara seumur hidup ‎dan paling singkat lima tahun. Sedangkan dakwaan kedua ancaman paling lama penjara 12 tahun dan paling singkat 4 tahun. 

DENPASAR – Tanpa mengenakan seragam dinas, oknum anggota Polresta Denpasar Bob Zery duduk di kursi pesakitan PN Denpasar.

Yang menarik, pria 49 tahun memiliki pangkat terakhir Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), itu mulutnya terus komat-kamit seperti berdoa.

Pria asal Buleleng itu diseret ke meja hijau lantaran memiliki dan menguasai sabu-sabu. Bob tidak sendiri, dia bersama temannya Gede Soma Budiartana, 30, ‎(terdakwa dua) yang juga dari Buleleng.

“Apa benar saudara terdakwa memiliki barang ini (sabu-sabu)?” tanya JPU Made Lopi Pusnawan di muka persidangan yang diketuai Wayan Kimiarsa, kemarin (15/1). “Siap! benar,” jawab terdakwa dengan lantang.

‎Terdakwa mengaku membeli sabu secara patungan dengan terdakwa dua dari seseorang bernama AA seharga Rp 750 ribu.

Selanjutnya paket sabu dipecah menjadi lima dengan berat bersih 0,38 gram. ‎Dijelaskan JPU, penangkapan terdakwa satu berawal dari tes urin BNN Kabupaten Badung.

Dari hasil tes tersebut diketahui urine terdakwa  positif mengandung zat narkotika. Mendapat temuan itu, atasan terdakwa menugaskan pendalaman pada anggota Satresnarkoba didampingi Provos.

Pada 31 Agustus 2018 tim menuju rumah terdakwa di Jalan Teuku Umar Barat, Gang Kertapura, Denpasar Barat. 

Ketika petugas mengetuk pintu rumah terdakwa, petugas melihat terdakwa dua membuang sesuatu dari ventilasi jendela kamar di lantai dua.

“Bungkusan itu jatuh di genteng rumah lantai satu. Setelah dibuka dalam bungkusan tisu tersebut terdapat lima plastik klip bening berisi sabu-sabu,” beber JPU.

Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti seperti satu dompet abu-abu, timbangan elektrik, dan bong atau alat isap sabu.

JPU mendakwa kedua terdakwa ‎pasal 114 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan kedua terdakwa dijerat pasal 112 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ancaman pidana yang ada dalam kedua dakwaan, maka terdakwa hampir pasti dipecat sebagai anggota polisi.

Ini jika mengacu pada ancaman maksimal dakwaan kesatu yakni penjara seumur hidup ‎dan paling singkat lima tahun. Sedangkan dakwaan kedua ancaman paling lama penjara 12 tahun dan paling singkat 4 tahun. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/