26.1 C
Jakarta
11 Desember 2024, 6:21 AM WIB

Jelang Sidang, Ribuan Massa di Bali Demonstrasi Tuntut JRX Dibebaskan

DENPASAR – Ribuan warga Bali menggelar aksi turun ke jalan. Massa yang memakai atribut serba hitam ini menuntut agar JRX SID dibebaskan dari jeratan hukum. Aksi ini digelar di depan Monumen Bajra Sandhi, Renon Denpasar, Selasa (8/9). Massa yang hadir dalam aksi ini berasal dari sejumlah organisasi dan individu.

Massa memulai aksinya sekitar pukul 14.00 WITA. Dalam aksinya mereka membawa sejumlah poster berisi tulisan menuntut agar I Gede Ari Astina alias JRX dibebaskan. Selain membawa sejumlah poster, mereka juga membawa instrumen lain seperti drum yang terus digebuk.

Koordinator aksi, Made Krisna Dinata dalam orasinya mengatakan bahwa aksi turun ke jalan ini dilakukan karena mereka menganggap aksi yang telah dilakukan JRX tidak melanggar. Bahkan JRX dianggap bersuara untuk masyarakat kecil. 

“JRX melakukan itu karena adanya keresahan. Di mana banyak ibu-ibu yang kehilangan bayi dan janinnya karena adanya syarat rapid tes,” tegas Bokis, sapaan akrab Krisna Dinata, di panggung orasi. 

Aksi ini dijaga ketat pihak kepolisian. Sementara itu dari pantauan langsung di lapangan, aksi ini tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

Menurut rencana, JRX akan mulai diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/9/2020). Ini terkait postingan di Instagram-nya yang menyebut IDI kacung WHO dan kalimat bubarkan IDI. JRX dijerat menggunakan UU ITE terkait dugaan kebencian berbasis suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), juga pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

DENPASAR – Ribuan warga Bali menggelar aksi turun ke jalan. Massa yang memakai atribut serba hitam ini menuntut agar JRX SID dibebaskan dari jeratan hukum. Aksi ini digelar di depan Monumen Bajra Sandhi, Renon Denpasar, Selasa (8/9). Massa yang hadir dalam aksi ini berasal dari sejumlah organisasi dan individu.

Massa memulai aksinya sekitar pukul 14.00 WITA. Dalam aksinya mereka membawa sejumlah poster berisi tulisan menuntut agar I Gede Ari Astina alias JRX dibebaskan. Selain membawa sejumlah poster, mereka juga membawa instrumen lain seperti drum yang terus digebuk.

Koordinator aksi, Made Krisna Dinata dalam orasinya mengatakan bahwa aksi turun ke jalan ini dilakukan karena mereka menganggap aksi yang telah dilakukan JRX tidak melanggar. Bahkan JRX dianggap bersuara untuk masyarakat kecil. 

“JRX melakukan itu karena adanya keresahan. Di mana banyak ibu-ibu yang kehilangan bayi dan janinnya karena adanya syarat rapid tes,” tegas Bokis, sapaan akrab Krisna Dinata, di panggung orasi. 

Aksi ini dijaga ketat pihak kepolisian. Sementara itu dari pantauan langsung di lapangan, aksi ini tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

Menurut rencana, JRX akan mulai diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/9/2020). Ini terkait postingan di Instagram-nya yang menyebut IDI kacung WHO dan kalimat bubarkan IDI. JRX dijerat menggunakan UU ITE terkait dugaan kebencian berbasis suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), juga pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/