27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:07 AM WIB

Pas, Edarkan 6 Kg Ganja dari Aceh, Mantan Guide Diganjar 10 Tahun

DENPASAR – Hukuman sepuluh tahun penjara diberikan kepada Abdul Rahim Nasution. Pria 38 yang bekerja sebagai guide atau pramuwisata itu dinyatakan terbukti bersalah menguasai ganja seberat 6 kilogram.

Ganja yang dibagi menjadi puluhan paket tersebut disimpan di dalam lemari es dan siap diedarkan di wilayah Kota Denpasar.

Abdul mendapat ganja dari temannya bernama Teuku di Aceh seharga Rp 30 juta. Barang “enak gila” itu dikirim melalui bus lewat jalur darat.

Kemudian paket itu diterima di Jalan Imam Bonjol. Abdul menekuni bisnis ganja selama empat bulan sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Tidak hanya ganja, Abdul juga dinyatakan terbukti memiliki sabu-sabu 2,38 gram. “Saya menerima hukuman ini, Yang Mulia,” ujar Abdul dalam persidangan di PN Denpasar, kemarin (15/2).

Putusan majelis hakim yang diketuia Novita Riama itu dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Kadek Wahyudi Ardika menuntut Abdul pidana penjara selama 12 tahun. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU Wahyudi.

Sementara hakim dalam amar putusannya menyatakan Abdul secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Selain hukuman badan,  hakim juga mengharuskan terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar. “Bila tidak mampu membara denda Rp 1 miliar maka diganti empat bulan penjara,” tandas hakim Novita.

Di muka majelis hakim Abdul mengaku kerap menjual sabu dan ganja di sekitaran Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

Namun, kiprah pria asal Padang Sidampuan, Sumatera Utara, itu terhenti di tangan anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar.

Abdul ditangkap pada Selasa, 4 September 2018 lalu, pukul 00.30. “Saat polisi melakukan pemeriksaaan dan penggeledahan pada tubuh tersangka,

ditemukan delapan paket sabu seberat 2,89 gram dan satu linting ganja dari dalam saku jaketnya,” ujar jaksa Kadek Wahyudi.

Ditambahkan, ketika polisi menggiring Abdul ke tempat kosnya di Kuta, kembali ditemukan 34 paket ganja yang dia simpan di dalam kulkas dengan berat 6.345,48 gram. 

DENPASAR – Hukuman sepuluh tahun penjara diberikan kepada Abdul Rahim Nasution. Pria 38 yang bekerja sebagai guide atau pramuwisata itu dinyatakan terbukti bersalah menguasai ganja seberat 6 kilogram.

Ganja yang dibagi menjadi puluhan paket tersebut disimpan di dalam lemari es dan siap diedarkan di wilayah Kota Denpasar.

Abdul mendapat ganja dari temannya bernama Teuku di Aceh seharga Rp 30 juta. Barang “enak gila” itu dikirim melalui bus lewat jalur darat.

Kemudian paket itu diterima di Jalan Imam Bonjol. Abdul menekuni bisnis ganja selama empat bulan sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Tidak hanya ganja, Abdul juga dinyatakan terbukti memiliki sabu-sabu 2,38 gram. “Saya menerima hukuman ini, Yang Mulia,” ujar Abdul dalam persidangan di PN Denpasar, kemarin (15/2).

Putusan majelis hakim yang diketuia Novita Riama itu dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Kadek Wahyudi Ardika menuntut Abdul pidana penjara selama 12 tahun. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU Wahyudi.

Sementara hakim dalam amar putusannya menyatakan Abdul secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Selain hukuman badan,  hakim juga mengharuskan terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar. “Bila tidak mampu membara denda Rp 1 miliar maka diganti empat bulan penjara,” tandas hakim Novita.

Di muka majelis hakim Abdul mengaku kerap menjual sabu dan ganja di sekitaran Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

Namun, kiprah pria asal Padang Sidampuan, Sumatera Utara, itu terhenti di tangan anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar.

Abdul ditangkap pada Selasa, 4 September 2018 lalu, pukul 00.30. “Saat polisi melakukan pemeriksaaan dan penggeledahan pada tubuh tersangka,

ditemukan delapan paket sabu seberat 2,89 gram dan satu linting ganja dari dalam saku jaketnya,” ujar jaksa Kadek Wahyudi.

Ditambahkan, ketika polisi menggiring Abdul ke tempat kosnya di Kuta, kembali ditemukan 34 paket ganja yang dia simpan di dalam kulkas dengan berat 6.345,48 gram. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/