DENPASAR – Robert Isaac Immanuel, terdakwa kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabhu-sabhu (SS) dan belasan butir asal Australia, kembali diadili di PN Denpasar kemarin.
Di depan majelis hakim IGN Putra Atmaja, terdakwa mengakui jika dirinya mengimpor, menyelundupkan atau membawa narkotika dari Bangkok, Thailand, ke Bali.
Kandidat anggota parlemen Australia tahun 2007 di Australia ini mengaku semua narkotika yang dia beli di Bangkok itu hanya dipergunakan sendiri.
“Kok banyak sekali?” tanya JPU. Terdakwa menerangkan jika kebutuhan akan barang haram itu juga banyak.
“Dalam sehari saya pakai 2 gram (pakai tiga kali),”jawabnya. Dia konsumsi narkotika empat jam sebelum terbanang ke Bali.
Terdakwa juga mengatakan, mengalami ketergantungan narkoba sejak tahun 2001 untuk ekstasi dan 2009 untuk sabu.
Dia mengklaim penggunaan narkotika dengan alasan mengatasi sakit kepala yang tak kunjung hilang.
“Pernah berobat di Australia, sempat mau berhenti tapi tidak bisa. Seluruh barang itu (narkoba) tanpa resep atau anjuran dokter. Ya, tanpa ijin juga. Saya beli sendiri,” katanya didampingi kuasa hukumnya, Deni Sedana dkk.
Lalu kenapa saat ini mau berhenti (direhab)? Terdakwa Isaac mengaku dirinya menyesal karena perbuatannya merugikan karirnya sebagai akuntan dan keluarganya.
“Dukungan ibu saya sangat besar hingga datang mendampingi selama rehab di Bali. Tujuan saya ke Bali untuk liburan dari aktivitas sebelumnya (pekerjaan). Tapi begitu tiba di bandara (Ngurah Rai) saya sudah ditangkap,”imbuhnya.
Terdakwa ditangkap usai turun daripesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 431 dari Bangkok sekitar pukul 15.20.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai, pria lulusan S2 Perpajakan di Australia ini kedapatan membawa barang yang diduga sebagai sediaan narkotika.
Terdakwa diperiksa oleh petugas bea cukai di Terminal Kedatangan Internasional. Berdasar hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima paket berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dan tablet ekstasi.
Untuk mengelabui petugas, narkotika itu dia masukan ke kemasan alat kontrasepsi. Sejumlah lima paket sabu kemasan ditemukan dengan total berat 19,97 gram bruto dan 14 tablet ekstasi dengan berat total 6,22 gram netto