26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:44 AM WIB

Tantang Polisi Duel, Ditahan Sehari, Kadus Saputra Wajib Lapor Sebulan

AMLAPURA – Kepala Dusun (Kadus) Uma Anyar, Desa Ababi Kecamatan Abang, I Putu Saputra Yasa, 25, hanya dikenakan wajib lapor selama sebulan di Mapolsek Abang.

Jumat (12/3) pasca ditahan selama satu hari akibat postingan menantang Kabag Ops Polres Gianyar, Kadus Saputra Yasa akhirnya dibebaskan, Sabtu lalu (13/3).

Kapolsek Abang AKP I Putu Agus Adi Wijaya mengatakan, setelah dilakukan mediasi disaksikan Perbekel Ababi dan pihak keluarga, pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri akibat postingan yang dimuat tersebut.

“Kami lakukan pembinaan, dikenakan wajib lapor seminggu sekali selama satu bulan,” tutur AKP I Putu Agus Adi Wijaya.

Selain itu, I Putu Saputra Yasa juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya. Termasuk lebih bijak menggunakan media sosial.

“Nanti akan membuat surat pernyataan dan juga video permohonan maaf. Kalau itu dilanggar dia siap mundur sebagai kadus,” terang AKP Adi Wijaya.

AKP Adi Wijaya menambahkan, dari hasil penyelidikan polisi cukup banyak unggahan-unggahan Saputra Yasa yang dianggap bernada ujaran kebencian.

Hanya saja postingan-postingan tersebut telah dihapus sebelumnya. “Memang banyak, tapi sudah dihapus postingannya.

Kami berharap buntut dari masalah ini bisa menjadikan dia lebih baik dan tidak lagi melakukan kesalahan yang sama serta lebih bijak menggunakan medsos,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, Kadus Uma Anyar, Desa Ababi Kecamatan Abang, I Putu Saputra Yasa, 25, dikeler petugas kepolisian sektor (Polsek) Abang pada Jumat malam (12/3) lalu.

Penangkapan Kadus Uma Anyar ini buntut dari postingannya pada akun facebook miliknya yang menantang duel Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol Wayan Latra.

Dalam postingan dengan akun Putu Saputra itu, dia membagikan portal berita Radarbali.id yang memuat larangan pengarakan ogoh-ogoh di wilayah Gianyar oleh Polres Gianyar.

Dalam berita disampaikan langsung Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol Wayan Latra. Dalam postingan disertai dengan link berita itu, Saputra menuangkan ajakan berkelahi.

“Buka bajune pak, ajake sparing. Serem doen ibe dadi jleme. (Buka baju (seragam)-nya, Pak. Saya ajak berkelahi. Serem kamu jadi orang),” tulis Saputra dalam akun Facecooknya pada Jumat lalu.

Buntut dari itu, akhirnya aparat Polsek Abang langsung menangkap Saputra di rumahnya sekitar pukul 23.00 Jumat malam. 

AMLAPURA – Kepala Dusun (Kadus) Uma Anyar, Desa Ababi Kecamatan Abang, I Putu Saputra Yasa, 25, hanya dikenakan wajib lapor selama sebulan di Mapolsek Abang.

Jumat (12/3) pasca ditahan selama satu hari akibat postingan menantang Kabag Ops Polres Gianyar, Kadus Saputra Yasa akhirnya dibebaskan, Sabtu lalu (13/3).

Kapolsek Abang AKP I Putu Agus Adi Wijaya mengatakan, setelah dilakukan mediasi disaksikan Perbekel Ababi dan pihak keluarga, pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri akibat postingan yang dimuat tersebut.

“Kami lakukan pembinaan, dikenakan wajib lapor seminggu sekali selama satu bulan,” tutur AKP I Putu Agus Adi Wijaya.

Selain itu, I Putu Saputra Yasa juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya. Termasuk lebih bijak menggunakan media sosial.

“Nanti akan membuat surat pernyataan dan juga video permohonan maaf. Kalau itu dilanggar dia siap mundur sebagai kadus,” terang AKP Adi Wijaya.

AKP Adi Wijaya menambahkan, dari hasil penyelidikan polisi cukup banyak unggahan-unggahan Saputra Yasa yang dianggap bernada ujaran kebencian.

Hanya saja postingan-postingan tersebut telah dihapus sebelumnya. “Memang banyak, tapi sudah dihapus postingannya.

Kami berharap buntut dari masalah ini bisa menjadikan dia lebih baik dan tidak lagi melakukan kesalahan yang sama serta lebih bijak menggunakan medsos,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, Kadus Uma Anyar, Desa Ababi Kecamatan Abang, I Putu Saputra Yasa, 25, dikeler petugas kepolisian sektor (Polsek) Abang pada Jumat malam (12/3) lalu.

Penangkapan Kadus Uma Anyar ini buntut dari postingannya pada akun facebook miliknya yang menantang duel Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol Wayan Latra.

Dalam postingan dengan akun Putu Saputra itu, dia membagikan portal berita Radarbali.id yang memuat larangan pengarakan ogoh-ogoh di wilayah Gianyar oleh Polres Gianyar.

Dalam berita disampaikan langsung Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol Wayan Latra. Dalam postingan disertai dengan link berita itu, Saputra menuangkan ajakan berkelahi.

“Buka bajune pak, ajake sparing. Serem doen ibe dadi jleme. (Buka baju (seragam)-nya, Pak. Saya ajak berkelahi. Serem kamu jadi orang),” tulis Saputra dalam akun Facecooknya pada Jumat lalu.

Buntut dari itu, akhirnya aparat Polsek Abang langsung menangkap Saputra di rumahnya sekitar pukul 23.00 Jumat malam. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/