27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:10 AM WIB

Curi Foto Orang Lain di Akun FB Untuk Menipu Pria, Ibu Muda Ditangkap

SINGARAJA-Gara-gara mencomot alias mengambil  dan memasang foto orang lain di akun facebook (FB) untuk menipu, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial KELD, 28, harus berurusan dengan polisi.

 

Bahkan akibat mencuri foto profil orang lain tanpa ijin dan digunakan untuk aksi kejahatan, Ibu muda asal Desa Kalibukbuk, terpaksa ditahan di sel tahanan Mapolres Buleleng.

 

Sesuai informasi, hingga penangkapan KELD ini berawal dari korban Luh Eka Apriliani, 25, warga Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, mendapat teror dari sejumlah pria yang tak ia kenal.

 

Saat itu, Eka dituduh sebagai pemilik akun facebook dengan nama Rishna, yang telah melakukan penipuan.

 

Atas tuduhan itu, Eka pun terkejut karena merasa tak memiliki akun facebook dengan nama itu.

 

Setelah ditelusuri, ternyata akun itu memang benar adanya. Foto-foto yang digunakan pun memang benar foto miliknya.

 

Merasa dirugikan, ia pun langsung melapor ke polisi.

 

“Saya memang tidak rugi secara materi. Tapi secara immaterial, saya merasa dirugikan. Karena seolah-olah saya penipu. Padahal itu bukan akun saya,” ujar Luh Eka saat ditemui di Mapolres Buleleng, Senin kemarin (15/4).

 

Setelah melakukan peyelidikan, polisi pun mendapati nama KELD, ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Kalibukbuk. Ia diduga kuat mengoperasikan akun facebook tersebut.

 

Saat dilakukan penangkapan, terbukti kedua ponsel yang dimilikinya, terhubung dengan akun facebook Rishna.

 

Hasil penyelidikan polisi, KELD dengan Luh Eka Apriliani sempat saling kenal beberapa tahun lalu. KELD disebut sempat meminjam ponsel milik Luh Eka sekitar tahun 2012 silam. Diduga saat itu foto-foto Luh Eka langsung dicuri dan kini dijadikan sarana untuk menipu.

 

“Sementara tersangka KELD kami kenakan tentang pelanggaran informasi dan/atau dokumen elektronik. Untuk kasus penipuannya, kami masih melakukan pengembangan,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat.

SINGARAJA-Gara-gara mencomot alias mengambil  dan memasang foto orang lain di akun facebook (FB) untuk menipu, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial KELD, 28, harus berurusan dengan polisi.

 

Bahkan akibat mencuri foto profil orang lain tanpa ijin dan digunakan untuk aksi kejahatan, Ibu muda asal Desa Kalibukbuk, terpaksa ditahan di sel tahanan Mapolres Buleleng.

 

Sesuai informasi, hingga penangkapan KELD ini berawal dari korban Luh Eka Apriliani, 25, warga Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, mendapat teror dari sejumlah pria yang tak ia kenal.

 

Saat itu, Eka dituduh sebagai pemilik akun facebook dengan nama Rishna, yang telah melakukan penipuan.

 

Atas tuduhan itu, Eka pun terkejut karena merasa tak memiliki akun facebook dengan nama itu.

 

Setelah ditelusuri, ternyata akun itu memang benar adanya. Foto-foto yang digunakan pun memang benar foto miliknya.

 

Merasa dirugikan, ia pun langsung melapor ke polisi.

 

“Saya memang tidak rugi secara materi. Tapi secara immaterial, saya merasa dirugikan. Karena seolah-olah saya penipu. Padahal itu bukan akun saya,” ujar Luh Eka saat ditemui di Mapolres Buleleng, Senin kemarin (15/4).

 

Setelah melakukan peyelidikan, polisi pun mendapati nama KELD, ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Kalibukbuk. Ia diduga kuat mengoperasikan akun facebook tersebut.

 

Saat dilakukan penangkapan, terbukti kedua ponsel yang dimilikinya, terhubung dengan akun facebook Rishna.

 

Hasil penyelidikan polisi, KELD dengan Luh Eka Apriliani sempat saling kenal beberapa tahun lalu. KELD disebut sempat meminjam ponsel milik Luh Eka sekitar tahun 2012 silam. Diduga saat itu foto-foto Luh Eka langsung dicuri dan kini dijadikan sarana untuk menipu.

 

“Sementara tersangka KELD kami kenakan tentang pelanggaran informasi dan/atau dokumen elektronik. Untuk kasus penipuannya, kami masih melakukan pengembangan,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/