29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:21 AM WIB

Dijadikan TSK Polda Bali, Pengusaha Sukses Bali ZT Lapor ke Kapolri

DENPASAR – Pengusaha sukses asal Sulawesi Selatan berinisial ZT yang punya sejumlah bisnis perhotelan dan pariwisata di Bali

dan berbagai daerah di Indonesia akhirnya angkat bicara terkait kasus hukum yang melilitnya di Polres Badung dan Polda Bali. 

ZT melalui kuasa hukumnya, Mila Tayeb Sedana, mengatakan, kasus yang dialaminya merupakan bentuk ketidakadilan kepolisian dan kejaksaan di wilayah Bali.

Mila Tayeb bahkan berani mengatakan, penetapan ZT sebagai tersangka adalah merupakan maladministrasi penyidikan di kepolisian.

Oleh karena itu, mewakili kliennya dia langsung menyampaikan surat permintaan perlindungan hukum ke Kapolri dan Jaksa Agung di Jakarta, Kamis kemarin (15/4).

“Jadi penetapan klien saya sebagai tersangka merupakan maladministrasi dalam penyidikan yang bila tidak dicegah dapat menjadi embrio peradilan sesat,” kata Mila Tayeb.

Puncaknya, bakal menciptakan keputusan hakim yang tidak adil dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sipil dan politik.

“Secara universal penyidikan yang dilakukan tim penyidik Satreskrim Polres Badung dapat dikualifikasikan sebagai rangkaian penegakan hukum

yang dapat digunakan untuk menuntut seseorang atas perbuatan yang tidak dilakukannya melalui proses yang tidak adil. Tidak mencerminkan Polri yang presisi,” kritik Mila lagi.

Anehnya, kata dia, penyidik dan jaksa menelan mentah-mentah dalil palsu yang dibangun pelapor Hendar Giacomo Boy Syam tanpa mempertimbangkan serangkaian alat bukti lain yang saling berkesesuaian yang disodorkan pihak kliennya.

Faktanya tidak ada keterangan yang tidak benar yang diberikan kliennya dalam membuat akte perjanjian kerjsama. Di mana, luas tanah yang didalilkan secara palsu berkurang, nyatanya tidak benar, luas tanah tetap 13.700 M2.

Dugaan penyalahgunaan wewenang ini pun akhirnya ikut dilaporkan ke Kepala Biro Paminal Propam Mabes Polri.

“Justru pelapor Hendar Giacomo Boy Syam yang telah merugikan klien saya kurang lebih sebesar Rp 9 miliar akibat terjadinya dugaan penggelapan dan hal ini telah dilaporkan ke Polda Bali,” katanya.

Terkait dengan respons kuasa hukum ZT, Mila Tayeb, dengan santai kuasa hukum Hendar Giacomo Boy Syam, Bernadin, mengatakan, bahwa polisi menetapkan status tersangka bagi seseorang itu berdasar alat bukti yang cukup.

“Ya, kami percayakan kepada penyidik polri, tentu saja penyidik menentukan langkah secara profesional,” papar Bernadin. 

DENPASAR – Pengusaha sukses asal Sulawesi Selatan berinisial ZT yang punya sejumlah bisnis perhotelan dan pariwisata di Bali

dan berbagai daerah di Indonesia akhirnya angkat bicara terkait kasus hukum yang melilitnya di Polres Badung dan Polda Bali. 

ZT melalui kuasa hukumnya, Mila Tayeb Sedana, mengatakan, kasus yang dialaminya merupakan bentuk ketidakadilan kepolisian dan kejaksaan di wilayah Bali.

Mila Tayeb bahkan berani mengatakan, penetapan ZT sebagai tersangka adalah merupakan maladministrasi penyidikan di kepolisian.

Oleh karena itu, mewakili kliennya dia langsung menyampaikan surat permintaan perlindungan hukum ke Kapolri dan Jaksa Agung di Jakarta, Kamis kemarin (15/4).

“Jadi penetapan klien saya sebagai tersangka merupakan maladministrasi dalam penyidikan yang bila tidak dicegah dapat menjadi embrio peradilan sesat,” kata Mila Tayeb.

Puncaknya, bakal menciptakan keputusan hakim yang tidak adil dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sipil dan politik.

“Secara universal penyidikan yang dilakukan tim penyidik Satreskrim Polres Badung dapat dikualifikasikan sebagai rangkaian penegakan hukum

yang dapat digunakan untuk menuntut seseorang atas perbuatan yang tidak dilakukannya melalui proses yang tidak adil. Tidak mencerminkan Polri yang presisi,” kritik Mila lagi.

Anehnya, kata dia, penyidik dan jaksa menelan mentah-mentah dalil palsu yang dibangun pelapor Hendar Giacomo Boy Syam tanpa mempertimbangkan serangkaian alat bukti lain yang saling berkesesuaian yang disodorkan pihak kliennya.

Faktanya tidak ada keterangan yang tidak benar yang diberikan kliennya dalam membuat akte perjanjian kerjsama. Di mana, luas tanah yang didalilkan secara palsu berkurang, nyatanya tidak benar, luas tanah tetap 13.700 M2.

Dugaan penyalahgunaan wewenang ini pun akhirnya ikut dilaporkan ke Kepala Biro Paminal Propam Mabes Polri.

“Justru pelapor Hendar Giacomo Boy Syam yang telah merugikan klien saya kurang lebih sebesar Rp 9 miliar akibat terjadinya dugaan penggelapan dan hal ini telah dilaporkan ke Polda Bali,” katanya.

Terkait dengan respons kuasa hukum ZT, Mila Tayeb, dengan santai kuasa hukum Hendar Giacomo Boy Syam, Bernadin, mengatakan, bahwa polisi menetapkan status tersangka bagi seseorang itu berdasar alat bukti yang cukup.

“Ya, kami percayakan kepada penyidik polri, tentu saja penyidik menentukan langkah secara profesional,” papar Bernadin. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/