DENPASAR – Yayasan Keris Bali mendatangi Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bali, Jumat (16/4) untuk melaporkan dugaan penistaan agama dan UU ITE terkait video viral yang beredar di media sosial beberapa hari belakangan ini.
Dalam video itu ada seorang wanita yang bernama Desak Made Darmawati diduga menyinggung salah satu agama. Namun, laporang itu masih ditolak Polda Bali.
Ketua Yayasan Keris Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya menuturkan, kedatangan mereka ke Ditkrimsus Polda Bali bertujuan untuk membuat laporan. Namun sayangnya laporan itu tidak diterima terutama untuk memenuhi unsur pelanggaran UU ITE. Itu karena adanya beberapa unsur yang belum dipenuhi untuk menjadi sebuah laporan.
“Kami sudah berkoordinasi melakukan proses pelaporan. Disampaikan oleh penyidik, ada beberapa ketentuan yang harus penuhi. Ada beberapa unsur yang masih kurang. Contoh siapa yang awal menyebarkan. Dan ini disebarkan dalam konteks apakah untuk umum ataukah di tempat mereka saja. Sehingga itu perlu didalami,” terangnya kepada awak media usai kegiatan itu.
Lanjut Ismaya, bahwa terkait pasal penodaan agama jika belum bisa dibuat menjadi laporan di Polda Bali. Karena laporan itu menurut penyidik harus dilaporkan ke Jakarta, Mabes Polri.
“Tapi untuk pasal penistaan agama, Pasal 156 itu harus dilaporkan di Jakarta, atau Mabes Polri. Kami akan berkoordinasi dengan aliansi Hindu yang ada di Jakarta untuk melaporkan ini,” imbuhnya.
Dilanjutkannya bahwa untuk membuat laporan UU ITE dan penodaan agama, ternyata tidak seperti yang dibayangkan pihaknya. Ternyata pihaknya harus melengkapi beberapa syarat.
“Kalau kita pikir ini sudah melanggar UU ITE. Tapi ternyata ada beberapa unsur yang belum terpenuhi. Seperti siapa yang menyebar. Kalau itu di internal dia itu tidak memenuhi unsur.
Kalau ke pidana umum, itu kan obyek orang. Siapa yang ngomongnya. Tapi Polda Bali masih tetap bekerja mencari celah hukum dan asal dari video ini. Apakah dari youtube atau FB. Kami masih disuruh melengkapi kelengkapan untun masuk unsur UU ITE,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum, Yayasan Keris Bali, Nyoman Agung Sariawan, yang ikut mendampingi menerangkan, bahwa upaya laporan yang dilakukan belum memenuhi unsur. “Kalau ingin melakukan tindakan upaya hukum, melaporkan tindak pidana umum di Mabes Polri. Itulah yang dijelaskan penyidik tadi. Jadi laporannya belum masuk. Tadi kami banyak diskusinya di sana.msaya sendiri selaku tim hukumnya banyak diskusinya. Terkait video yang viral di media sosial dan di grup WA,” tandasnya.