DENPASAR – Aksi mejaguran dua anggota DPRD Bali dari Fraksi PDIP di gedung rakyat, bakal berbuntut panjang.
Penyidik Polda Bali serius mengungkap kasus memalukan ini dengan memanggil pelapor dan terlapor. Yakni Ketua FPDIP DPRD Bali I Kadek Diana dan terlapor anggota FPDIP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai.
Menurut informasi, kedua anggota DPRD Bali ini dipanggil pagi ini pukul 10.00 wita untuk dimintai keterangan.
“Pemberkasan masih terus berlangsung,” ujar Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, kemarin.
Kepada Jawa Pos Radar Bali, Kombes Andi menyatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti laporan polisi I Kadek Diana yang bernomor LP/196/V/2019/BALI/SPKT, Selasa 14 Mei 2019.
Kadek Diana melaporkan Dewa Nyoman Rai, anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali. “Pemanggilan baru sebatas saksi. Ini berdasar KUHAP. Dalam panggilan itu, mereka akan diperiksa mulai pukul 10.00,” bebernya.
Terkait perkembangan ini, pihak pelapor, I Kadek Diana melalui kuasa hukumnya, I Gede Narayana, membenarkan bahwa dia akan mendampingi kliennya ke Mapolda Bali, terkait acara pemeriksaan itu.
“Benar, hari ini di- BAP. Si dia (Dewa Nyoman Rai) katanya juga sudah melapor Selasa sore lalu (14/5) . Hahaha, di lapor penganiayaan juga, dia. Tapi, banyak saksi kok. Dan, buktinya apa kalau klien saya yang pukul? Ya, kita lihat saja,” jawabnya.
Dia juga menyatakan bahwa info yang beredar dia (I Dewa Nyoman Rai) sempat meminta maaf. Jadi, menurutnya sudah mengaku bersalah.
“Itu hak dia untuk melapor. Kita lihat aja nanti,” tutur I Gede Narayana.