28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:23 AM WIB

Kompak Jadi Kurir Narkoba, Pasangan Kekasih Dituntut 12 Tahun Penjara

DENPASAR – Meski usia keduanya terpaut satu dekade, pasangan kekasih Andik Ferlani, 32, dan Oktarina Margiani, 23, tetap kompak.

Tidak hanya kompak menjalin asmara, keduanya juga kompak mencari nafkah hidup. Sayang, jalan yang dipilih keduanya sesat. Yakni menjadi kurir sabu-sabu, ganja, dan ekstasi.

Kini, sejoli yang dalam sekali menempel narkoba mendapat upah Rp 50 ribu itu terancam menua di balik jeruji besi.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tuntut JPU IB Swadharma Diputra kepada majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara, kemarin.

JPU menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman dan dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika,” beber JPU Kejari Denpasar itu.

Saat ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar kedua terdakwa menguasai sabu-sabu sebesat 39,45 gram, ekstasi 8,30 gram, dan ganja 9,12 gram.

Petugas terlebih dahulu menangkap Andik dan dilanjutkan melakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempati Oktarina.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah alat isap (bong), satu bendel plastik klip, dan 14 paket klip berisi kristal bening sabu-sabu, 26 butir ekstasi.

Penggeledahan dilanjutkan ke kamar kos Andik di Pondok Kemuning, Panjer, Denpasar Selatan. Petugas menemukan tas kain hitam berisi satu plastik klip berisi kritsal bening, satu plastik klip berisi daun dan biji batang kering, dua timbangan elektrik.

Terdakwa Andik mengaku mendapat narkotik itu dari seseorang bernama Anis. Terdakwa mengaku kadang menempel sendiri atau berdua bersama Oktarina. Keduanya mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel.

Merasa berat dengan tuntutan JPU, para terdakwa yang menjalani sidang terpisah akan mengajukan pembelaan.

“Kami akan mengajukan pledoi tertulis, Yang Mulia,” ujar masing-masing penasihat hukum terdakwa. Nota pembelaan akan diajukan pada sidang dua pekan lagi.

DENPASAR – Meski usia keduanya terpaut satu dekade, pasangan kekasih Andik Ferlani, 32, dan Oktarina Margiani, 23, tetap kompak.

Tidak hanya kompak menjalin asmara, keduanya juga kompak mencari nafkah hidup. Sayang, jalan yang dipilih keduanya sesat. Yakni menjadi kurir sabu-sabu, ganja, dan ekstasi.

Kini, sejoli yang dalam sekali menempel narkoba mendapat upah Rp 50 ribu itu terancam menua di balik jeruji besi.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tuntut JPU IB Swadharma Diputra kepada majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara, kemarin.

JPU menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman dan dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika,” beber JPU Kejari Denpasar itu.

Saat ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar kedua terdakwa menguasai sabu-sabu sebesat 39,45 gram, ekstasi 8,30 gram, dan ganja 9,12 gram.

Petugas terlebih dahulu menangkap Andik dan dilanjutkan melakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempati Oktarina.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah alat isap (bong), satu bendel plastik klip, dan 14 paket klip berisi kristal bening sabu-sabu, 26 butir ekstasi.

Penggeledahan dilanjutkan ke kamar kos Andik di Pondok Kemuning, Panjer, Denpasar Selatan. Petugas menemukan tas kain hitam berisi satu plastik klip berisi kritsal bening, satu plastik klip berisi daun dan biji batang kering, dua timbangan elektrik.

Terdakwa Andik mengaku mendapat narkotik itu dari seseorang bernama Anis. Terdakwa mengaku kadang menempel sendiri atau berdua bersama Oktarina. Keduanya mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel.

Merasa berat dengan tuntutan JPU, para terdakwa yang menjalani sidang terpisah akan mengajukan pembelaan.

“Kami akan mengajukan pledoi tertulis, Yang Mulia,” ujar masing-masing penasihat hukum terdakwa. Nota pembelaan akan diajukan pada sidang dua pekan lagi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/