DENPASAR – Tidak mau mengakui perbuatannya dan berbelit-belit selama persidangan membawa terdakwa Gusti Agung Ngurah Indra Budi pada kondisi sulit.
Pria 39 tahun itu dituntut hukuman lumayan tingi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar. Wajar jika JPU kesal.
Sebab, sesuai fakta persidangan baik keterangan saksi-saksi maupun barang bukti, semua mengarah pada terdakwa. Selain itu, terdakwa berstatus residivis juga menjadi pertimbangan memberatkan.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara,” tuntut JPU Ni Wayan Erawati Susina dalam sidang daring yang dipimpin hakim Hari Supriyanto, kemarin.
Dalam tuntutannya, JPU menilai pria yang tinggal di Tibu Beneng, Kuta Utara Badung itu terbukti bersalah memiliki 102, 52 gram sabu, dan 0,28 gram ekstasi.
“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan ketarangan, tidak mengakui perbuatannya, dan terdakwa pernah dihukum,” imbuh JPU membacakan pertimbangan memberatkan.
Sedangkan pertimbangan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, dan masih menjadi tulang punggung keluarga.
Terdakwa mengakui barang-barang tersebut milik seseorang bernama Roby (buron) dengan tujuan ditempel kembali dengan upah Rp 50 ribu sekali menempel atau mengambil narkoba.
Terdakwa sudah berkerja selama dua bulan dan sudah mendapat upah dari Roby dari Rp 6 juta sampai 7 juta “Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” tegas JPU.
Meski sudah dinilai bersalah dan dituntut hukuman berat, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya bakal memberikan perlawanan dengan mengajukan pledoi tertulis.
Terdakwa sendiri sudah masuk radar kepolisian untuk ditangkap. Terdakwa dibekuk pada 4 Maret 2020 di Jalan Gunung Lempuyang, Tegal Harum, Denpasar Barat.
Terdakwa mengendarai mobil Toyotan Agya putih. Saat dilakukan pengeledahan di dalam mobil, ditemukan lima plastik klip berisi sabu dan satu buah ponsel merk Vivo dari jok kiri bagian depan.
Dari sana, polisi kembali melanjutkan pengeledahan di tempat terdakwa menginap di penginapan Madu Ratih, Kamar No.2, Jalan Bukit Indah, No.99, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat.
Di tempat ini, ditemukan 1 plastik klip berisi 1 butir ekstasy, timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, dan barang bukti berkaitan lainnya.
Saat petugas mengecek ponsel milik terdakwa, tiba-tiba ada pesan WhatsApp (WA) yang masuk untuk mengambil tempelan sabu di toilet bertempat di Toko Lempuyang, Jalan Gunung Lempuyang.
Terdakwa kemudian diarahkan ke lokasi itu, dan disuruh mengambil bungkusan plastik putih berisi sabu tersebut.
Di saat bersamaan, pesan via WA yang masuk ke ponsel terdakwa sudah dihapus kembali oleh si pemberi barang.