DENPASAR-Satreskrim Polda Bali menangkap tujuh orang pria pelaku pengrusakan mobil. Mereka masing-masing berinisial AL, Ed, IGA, IGC, KSW, WA dan RH. Aksi pengrusakan satu unit mobil jenis Mitsubhisi Mirage warna putih DK 942 FT itu terjadi di gudang PT Anugrah Lelang Indonesia, Jalan Cargo Permai nomor 54, Ubung Kaja, Denpasar Utara pada Senin (14/3/2022).
Wadirkrimum Polda Bali, AKBP Suratno menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka bernama Ed meminta mobil Mitsubhisi Mirage warna putih DK 942 FT yang telah ditarik oleh My Bank Finance untuk dikembalikan. Namun, pihak finance yang telah menempatkan mobil itu di balai lelang tidak mau mengembalikan.
Selanjutnya pada Senin (14/3/2022), tidak ada penyelesaian dari pihak finance. Padahal Edi sudah berusaha menyelesaikan dengan baik-baik. Dimana dia bersedia mengganti biaya pengambilan unit, dan bersedia melakukan pembayaran kredit yang menunggak. “Namun dari pihak finance tidak ada jawaban apapun,” kata Suratno kepada awak media di Polda Bali, Kamis (16/6/2022).
Karena kesal, Ed lalu mengajak enam orang temannya untuk mendatangi gudang milik balai lelang itu di Jalan Cargo Permai nomor 54, Ubung Kaja, Denpasar Utara pada Sabtu (12/3/2022). Di sana mereka lalu masuk ke dalam gudang sambil melakukan pengancaman kepada pihak finance. Mereka lalu mendorong paksa mobil tersebut keluar dari gudang.
“Mereka lalu menderek mobil itu dan dibawa ke terminal Ubung, Denpasar, ” bener Suratno.
Setibanya di Ubung, tepatnya dekat bak sampah terminal, mereka bersama-sama menghancurkan mobil tersebut menggunakan batu paving blok. Selain itu juga, salah satu pelaku mengambil ban serep mobil dan membawa pulangnya ke rumah.
Atas kejadian itu, pihak finance yang mengalami kerugian kurang lebih Rp. 100 juta melapor ke Polda Bali. Hingga akhirnya para tersangka ditangkap di masing-masing lokasi di Denpasar. “Para tersangka ini dikenai tindak pidana pengancaman, perampasan, secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam pasal 336 KUHP dan pasal 368 KUHP, Jo pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP,” pungkasnya. Kini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh Polda Bali.